lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Kampaser minuman botol Rahmadi warga Ambungan Pelaihari, mengalami nasib naas ketika menawarkan dagangan ke pelanggannya, secara tiba tiba bajunya ditarik oleh orang tidak dikenal sambil mengayunkan sebilah parang ke lehernya.
Telinga sebelah kiri dan kepala belakang kiri korban terluka dan mengeluarkan darah. Kejadian ini berada di jalan Beramban Pelaihari RT 20/07, Kamis (2/09) siang.
Rahmadi beserta temannya melarikan diri Ke RSBCM Pelaihari untuk menjalani pengobatan, setelah menjalani pengobatan Rahmadi dan Temannya langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Pelaihari.
Tak berselang lama satuan Unit Reskrim Polsek Pelaihari langsung menuju tempat Kejadian Perkara untuk mengamankan tersangka yang diduga melakukan pembacokan terhadap Rahmadi.
Penangkapan itu berhasil atas ciri ciri yang disebutkan oleh korban, akhirnya dengan kegigihan tim kuda sergap unit Reskrim Polsek Pelaihari Pelaku pembacokan berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Pelaihari guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut..
Rahmadi korban pembacokan bilang bahwa dirinya tidak kenal dengan pelaku yang membacok dirinya tersebut.
Semebatara Pelaku pembacokanl FJ berdalih bahwa dirinya tidak sadar telah melakukan perbuatan pembacokan karena sebelumnya telah meminum minuman keras dengan teman temannya.
Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly Manurung membenarkan bahwa telah ada terjadinya penganiayaan berat menggunakan senjata tajam menyerang korban berinisial FJ.
Ia mengatakan bahwa FJ selalu meresahkan warga Tala. Pelaku ini melakukan itu dalam keadaan mabuk alias tak sadar.
Kapolsek Pelaihari mengatakan Hal hal yang bersifat premanisme kami akan tindak tegas agar masyarakat tentram.
Pelaku akan di kenakan pasal 351 KUHP, Sub pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.