• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kuasa Hukum Demokrat Hamdan Zoelva Beberkan Tiga Alasan Kadaluarsa Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kuasa Hukum Demokrat Hamdan Zoelva Beberkan Tiga Alasan Kadaluarsa Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN
Uncategorized

Kuasa Hukum Demokrat Hamdan Zoelva Beberkan Tiga Alasan Kadaluarsa Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
2 Min Read
Hamdan Zoelva Beberkan Tiga Alasan Kadaluarsa Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN
Hamdan Zoelva Beberkan Tiga Alasan Kadaluarsa Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai DemokratPimpinan Agus Harimurti Yudhoyono,  menegaskan Gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.

Hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan.

Hamdan menjelaskan, Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020.

 ”Diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham,” Kata Hamdan Zoelva, disela Sidang Pengandilan di PTUN Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Kedua, Gugatan Pihak KLB Ilegal ini lanjut dia tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat. “Point ketiga juga gugatan itu kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai,’’katanya. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, bilang PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat, padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

Sementara Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitanyang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan guna mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan Gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti. “Bukti itu sudah diserahkan berupa dokumen kepada Majelis Hakim,”terang Hinca.

Terpopuler

Kapuas Matangkan Penyambutan Jemaah Haji, Fokus pada Kelancaran dan Kenyamanan Pemulangan
Kapuas Matangkan Penyambutan Jemaah Haji, Fokus pada Kelancaran dan Kenyamanan Pemulangan
Nasional
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Tragis! Driver Ojol Tewas Ditabrak Honda Mobilio di Kayutangi Kota Banjarmasin

Turnamen Tenis Meja Wartawan Pers dan Internal DPRD Kalsel Dapat Dukungan Bank Kalsel

Komisi II DPRD Kalsel Gelar RDP dengan SKPD Mitra Kerja

Jelang Lebaran Pemkab Balangan Pastikan Bahan Pokok Aman

Danramil Juai Ikuti Persiapan Pilkades Galumbang

Koperasi Bina Usaha Permata Miliki Delapan Unit Usaha, Omset Perbulan Cukup Tinggi

Tragedi Jago Merah Di Mantimin, Tiga Keluarga Mengungsi  

Kompol Ade Paparihi Sebar Takjil dan Makanan Kepada Masyarakat di Banjarmasin

Bocah Kelas Tiga SD di Sapri Zamzam Meninggal Dunia saat Berenang

Diduga Digigit Ular Kobra Seorang Warga Desa Haur Batu Paringin Balangan Tewas

Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kapolsek Tapin Utara Iptu Sugiyono saat memperlihatkan tersang MA kepada awak media. Kelabui Polisi MA Warga Banua Halat Tapin Sembunyikan Sabu Dibalik Kuda – Kuda Rumah
Next Article Kampaser Mobil Box Alami Luka di Kepala Akibat Dibacok Pria Mabuk

Latest News

Polres Tapin Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Kapolres Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Berita Juni 12, 2026
Ditjenpas
Hensah Resmi Pimpin Kanwil Ditjenpas Kalteng, Wagub Tekankan Penguatan Kolaborasi
KALIMANTAN TENGAH Juni 12, 2026
HIMA Bisnis Digital Polhas
HIMA Bisnis Digital Polhas dan YJI Kalsel Deklarasikan Klub Jantung Sehat Remaja
KALIMANTAN SELATAN Juni 12, 2026
Pemprov Kalsel
Pemprov Kalsel Kembali Raih Opini WTP Ke 13 Kali Berturut-turut
KALIMANTAN SELATAN Juni 11, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?