• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kuasa Hukum Demokrat Hamdan Zoelva Beberkan Tiga Alasan Kadaluarsa Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kuasa Hukum Demokrat Hamdan Zoelva Beberkan Tiga Alasan Kadaluarsa Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN
Uncategorized

Kuasa Hukum Demokrat Hamdan Zoelva Beberkan Tiga Alasan Kadaluarsa Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN

lenterakalimantan.com
Last updated: September 2, 2021 8:36 am
lenterakalimantan.com
Share
2 Min Read
Hamdan Zoelva Beberkan Tiga Alasan Kadaluarsa Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN
Hamdan Zoelva Beberkan Tiga Alasan Kadaluarsa Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN
SHARE

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai DemokratPimpinan Agus Harimurti Yudhoyono,  menegaskan Gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.

Hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan.

Hamdan menjelaskan, Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020.

 ”Diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham,” Kata Hamdan Zoelva, disela Sidang Pengandilan di PTUN Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Kedua, Gugatan Pihak KLB Ilegal ini lanjut dia tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat. “Point ketiga juga gugatan itu kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai,’’katanya. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, bilang PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat, padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

Sementara Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitanyang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan guna mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan Gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti. “Bukti itu sudah diserahkan berupa dokumen kepada Majelis Hakim,”terang Hinca.

Terpopuler

Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas’ud (Harum) bersilaturahmi ke Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Aji Muhammad Arifin di Kedaton Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura di Tenggarong, Kamis (15/2026).
Kunjungi Sultan Kutai, Gubernur Harum : Saya Dilahirkan dari Keluarga yang Memiliki Adat Istiadat Tata Krama Etika dan Sopan Santun
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Bertemu Ditjen Migas Pemda Tala Segera Buat Perbup, Tindak Pelaku Usaha Nakal Elpiji

Program Gratispol Tetap Jalan, 734 Desa Sudah Nikmati Internet Gratis

Safari Ramadhan Dengan Muhammadiyah, Zulfa Asma Vikra Secara Simbolis Serahkan Dana Hibah

Wabup HST Tutup Turnamen Bupati HST Cup 2024

Bupati Saidi Mansyur Buka Lomba Bercerita Tingkat SD Se-Kabupaten Banjar

BPOM HSU Lakukan Pengecekan Kosmetik Ilegal di Pasar Balangan

Supian HK Resmi Melantik H Risdianto Haleng Sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kalsel

Dua Kasat dan Tiga Kapolsek di Tala Berganti, Sertijab Langsung Dilakukan Kapolres Tala

Bank Kalsel Fasilitasi Pembangunan Halte STIEI Banjarmasin

Dampak PMK, Harga Sapi Kurban di Tala Naik

Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kapolsek Tapin Utara Iptu Sugiyono saat memperlihatkan tersang MA kepada awak media. Kelabui Polisi MA Warga Banua Halat Tapin Sembunyikan Sabu Dibalik Kuda – Kuda Rumah
Next Article Kampaser Mobil Box Alami Luka di Kepala Akibat Dibacok Pria Mabuk

Stay Connected

9.2kFollowersLike
404FollowersFollow
100SubscribersSubscribe

Latest News

Ketua DPRD Kalsel Absen, Aksi Demonstrasi Mahasiswa Diwarnai Kekecewaan
Berita Januari 15, 2026
Unjuk Rasa
Mahasiswa Kalsel Tolak Pilkada Lewat DPRD, Sempat Bentrok dengan Aparat
KALIMANTAN SELATAN Januari 15, 2026
Kesal Dicurigai Goda Istri Korban Menjadi Pemantik Pembunuhan di Bentok Darat
Kesal Istri Pelaku Digoda Korban Jadi Pemantik Pembunuhan di Bentok Darat
KALIMANTAN SELATAN Januari 15, 2026
Polisi Pastikan Kebakaran Gedung Rektorat ULM Akibat Korsleting, Bukan Unsur Kesengajaan
Berita Januari 15, 2026

lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?