Kuasa Hukum Demokrat Hamdan Zoelva Beberkan Tiga Alasan Kadaluarsa Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN

Hamdan Zoelva Beberkan Tiga Alasan Kadaluarsa Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN
Hamdan Zoelva Beberkan Tiga Alasan Kadaluarsa Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN

lenterakalimantan.com, JAKARTA – Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai DemokratPimpinan Agus Harimurti Yudhoyono,  menegaskan Gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum.

Hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan.

Bacaan Lainnya

Hamdan menjelaskan, Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020.

 ”Diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham,” Kata Hamdan Zoelva, disela Sidang Pengandilan di PTUN Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Kedua, Gugatan Pihak KLB Ilegal ini lanjut dia tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat. “Point ketiga juga gugatan itu kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai,’’katanya. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, bilang PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat, padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.

Sementara Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitanyang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan guna mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan Gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti. “Bukti itu sudah diserahkan berupa dokumen kepada Majelis Hakim,”terang Hinca.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *