lenterakalimantan.com, RANTAU – Demi menyembunyikan barang bukti kejahatan, segala cara dilakukan untuk mengelabui petugas. Sama seperti pengungkapan kasus narkoba di Tapin ini, barang bukti ditemukan petugas disembunyikan pada kuda – kuda rumah.
Sebelumnya Polsek Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalsel, Senin (31/08) berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba berinisial MA (22) warga desa Banua Halat Kiri, Kecamatan Tapin Utara.
MA ditangkap dirumahnya berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersangka tidak mengakui bahwa dirinya merupakan pengedar. Namun setelah dilakukan penggeledahan akhirnya ditemukan barang bukti sebanyak 12 paket kecil narkotika yang diduga sabu atau sebanyak 4,82 gram.
“Setelah didesak tersangka akhirnya mengaku barang bukti disimpan pada kuda – kuda rumah,” ungka Iptu Sugiyono kepada awak media kemaren.
Terkait kronologi penangkapan, Iptu Sugiyono menjelaskan, MA (22) sebelumnya dicurigai sebagai pengedar sabu, hal itu dari laporan masyarakat bahwa dirumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.
Barang bukti sendiri diakui tersangka sebagian adalah miliknya dan sebagian adalah barang titipan, dimana barang bukti narkoba diakui tersangka dari Banjarmasin.
Kasus ini akan terus dikembangkan dan saat ini tersangka bersama barang bukti 12 paket sabu dan 1 Handphone samsung A02 telah diamankan pihak Polsek Tapin Utara untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas kasus itu tersangka MA terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.” Kata Iptu Sugiyono.