• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Mantan Dirut PD Baramarta Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Mantan Dirut PD Baramarta Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara
Uncategorized

Mantan Dirut PD Baramarta Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara

lenterakalimantan.com
Last updated: September 10, 2021 1:52 pm
lenterakalimantan.com
Share
2 Min Read
Sidang Kasus Korupsi PD Baramarta
Sidang Kasus Korupsi PD Baramarta
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Mantan Direktur Utama PD Baramarta Teguh Imanullah, terdakwa kasus tindak pidana korupsi dinyatakan terbukti bersalah hingga dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi yang menyidangkan perkaranya.

Selain pidana penjara terdakwa juga dibebani membayar dend Rp200,-juta subsidair dua bulan kurungan. 

Majelis hakim yang dipimpin hakim Sutisna Sarasti SH MH, pada sidang lanjutan yang digelar Jumat (10/9), juga  menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.206.075.934, apabila 1 bulan sejak putusan incraht jika tidak dibayar seluruh harta kekayaannya  disita untuk negara  dan apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun.

Vonis majelis hakim ebih rendah dari tutntutan JPU, tetapi para pihak baik JPU maupun terdakwa dan penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.

Mantan Direktur Utama PD Baramarta Teguh Imanullah

Menurut putusan tersebut uang telah disita dari terdakwa  dikembalikan kepada PD. Baramarta, uang Rp. 704.967.497,- dan diperhitungkan sebaai pembayaran uang pengganti.

Majelis hakim sependapat dengan JPU kalau terdakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdakwa yang menggunakan uang perusahaan dan tidak dapat mempertanggungjawabkannya, oleh  JPU yang dikomandoi jaksa senior M Irwan, menuntut terdakwa penjara selama Sembilan tahun.

Serta pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp500 juta subsidair lima bukan kurungan.

Sedangkan uang pengganti  ditetapkan sebesar Rp9,2 M yang harus dibayar apabila harta benda terdakwa tidak dapat mencukupi pembayaran uang pengganti ini maka kurungannya bertamvah selama empat tahun dan enam bulan.

Menurut dakwaan yang disampaikan JPU   aliran dana yang dibagikan terdakwa dimasa jabatannya antara tahun 2017-2020, kas perusahaan terkuras dengan nilai Rp 9,2 miliar, yang merupakan kerugian negara.

Aliran dana tersebut bukan saja digunakan secara pribadi oleh terdakwa.

Dalam dakwaan  terdakwa diduga menyalahgunakan dana kas keuangan selama menjabat sebagai Dirut PD Baramarta sejak tahun 2017 hingga 2020. Sehingga daerah mengalami kerugian senilai Rp 9,2 miliar.

Terpopuler

Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
Otomotif
Penandatanganan Nota kesepakatan yang dilakukan oleh PT. Arutmin Indonesia Site Asam-Asam dengan Politeknik Negeri Tala di Aula lantai dasar Gedung TI Politala, Kamis (18/3/2021).
Kembangkan Pertanian Terpadu Arutmin Asam-Asam Gandeng Politeknik Negeri Tala
Berita
Genjot PAD, Bapenda Tala Bakal Data Objek Pajak
Uncategorized
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized
kasus Covid-19 di Tala masih Tinggi
Kasus Covid-19 di Tala Tinggi Pembelajaran Tatap Muka Tunggu Tahun Ajaran Baru
Uncategorized

You Might Also Like

Target Turun Level Pemda Tala, Secara Maraton Percepat Vaksinasi

Cerita Wabup Batola Speedboat Rombongan Nyaris Tertabrak Tongkang Saat Safari Ramadhan di Kuripan

Korban Pencurian HP Mencabut Penuntutan Melalui Restorative Justice di Kejari Tala

Laksanakan Ujian Doktor Terbuka, Menteri AHY Lulus dengan Predikat Cumlaude

Para Pedagang Ikan dan Ayam di Kapuas Bisa Bernafas Lega

Secara Bertahap e-TLE di Tala Diterapkan Mobile

Wabup Mansyah Sabri Lepas Pawai Konvoy Pemadan Kebakaran se-Kabupaten HST

Bupati Tala, Ajak Perusahaan, Masyarakat dan ASN Taat Bayar Pajak

Kisah Hj Mahmudah Dua Tahun Menyimpan Baju Koko Datu Kalampayan Yang Tidak Sembarang Diperlihatkan

DPRD Batola menyetujui Raperda APBD Perubahan TA 2022 sebesar 1,4 Miliar

Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra Demokrat: Memalukan! Gerombolan KSP Moeldoko Diduga akan Selenggarakan HUT Ilegal Atasnamakan PD di Banten
Next Article Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor. Festival Sahang Meriahkan Rangkaian Hari Jadi Banjarmasin

Latest News

SMART
Bupati Tabalong Lepas 200 Pemudik Pertama Program SMART
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Apel pagi
Kapolres Tanah Laut Sampaikan Arahan Penting Saat Apel Pagi kepada Personel
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Tahsinul Qur’an
Muslimat NU Bersama TP PKK dan DWP Batola Gelar Tahsinul Qur’an
KALIMANTAN SELATAN Maret 16, 2026
Saham AADI Direkomendasikan Speculative Buy, Berpeluang Menguat ke Rp10.800
Berita Maret 16, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?