lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait penanganan covid-19 di Kalimantan Selatan resmi diperpanjang hingga 20 September 2021 di 3 Kabupaten/Kota, yakni di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kotabaru.
Seperti diketahui, PPKM sebelumnya berlaku 24 Agustus 2021 sampai 6 September 2021 di sejumlah Kabupaten/Kota di Kalsel.
Pemerintah Kembali memutuskan untuk perpanjangan PPKM diluar Jawa-Bali, hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual dikanal Youtobe Sekretariat presiden, Senin (6/9) malam.
“Pemerintah memutuskan untuk perpanjangan 7 sampai 20 September 2021”, Kata Airlangga dalam konferensi pers virtual.
Berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo, Airlangga menegaskan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir, oleh karena itu ia meminta untuk tetap waspada, walaupun kini angka kasus aktif covid-19 telah menurun.
“Tadi arahan Bapak Presiden dalam ratas sekali lagi menggaris bawahi apa yang akan disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa pandemi belum berakhir dan virus ini tidak mungkin hilang secara total dan kita hanya bisa mengendalikan”, Sambung Airlangga.
Airlangga menyebutkan bahwa Bapak Presiden juga memberi perhatian khusus kesejumlah provinsi yang memiliki angka vaksinasi lebih rendah dari angka rata-rata nasional, seperti provinsi Aceh, provinsi Lampung, provinsi Sumatera Barat dan provinsi Kalimantan Selatan.