lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pembongkaran reklame bando di Jalan A Yani yang dilakukan Pemkot Banjarmasin, Jumat (29/10) malam, tak berjalan mulus.
Dalam kegiatan pembongkaran mendapat perlawanan pemilik reklame bando (melintang badan jalan).
Para pemilik bando memprotes pembongkaran tersebut dan mereka menuding tindakan Pemkot dilakukan secara sepihak.
Pantauan di lapangan, salah seorang kerabat pemilik bando bernama Ferdi Wibowo mengalami lebam di bagian wajah sebelah kanan.
“Saya dikeroyok tadi. Ada oknum yang memukul saya. Ini akan saya visum,” ujarnya.
Pantauan di lapangan, hingga berita ini diturunkan protes para pemilik masih berlangsung di lokasi pembongkaran.
“Saya minta surat perintahnya nggak ada yang bisa nunjukin,” ujar pemilik bando di Jalan A Yani pertigaan Kuripan, Eva.
Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, Winardi juga tampak di lokasi pembongkaran.
Sebelumnya, Asisten I Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Banjarmasin, Doyo Pudjadi mengatakan pembongkaran dilakukan sesuai prosedur.
Pembongkaran berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Permen PU Nomor 20/PRT/M/2020
“Selain itu mengacu pada perda, dan Perwali. Pun Gugatan di PTUN Banjarmasin juga telah inkrah. Dimenangkan Pemko. jelas yang dilarang melintang jalan adalah bangunan yang berfungsi untuk reklame dan media informasi,” ucapnya.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dari pihak Pemkot atas kejadian tersebut.