Pemkab Banjar Gelar Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Bahas JKN

Pemkab Banjar gelar forum komunikasi dengan instansi terkait bersama BPJS Cabang Banjarmasin
Pemkab Banjar gelar forum komunikasi dengan instansi terkait bersama BPJS Cabang Banjarmasin

lenterakalimantan.com, MARTAPURA – Guna mengkoordinasikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ada di Kabupaten Banjar. Pemkab Banjar gelar forum komunikasi dengan instansi terkait bersama BPJS Cabang Banjarmasin, di Aula Bauntung, Bappeda Litbang, Martapura, Selasa (12/10/2021).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekda Banjar HM Hilman, Kepala BPJS Cabang Banjarmasin Agus Supratman beserta staf, Kepala Dinas Kesehatan dr Diauddin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gusti Nyoman Yudiana, dan Kepala SKPD terkait,

Bacaan Lainnya

Sekda Banjar M. Hilman yang juga sebagai ketua forum mengatakan, terkait jaminan kesehatan yang ada di Kabupaten Banjar, komunikasi ini untuk mendiskusikan serta menyiapkan strategi materi agar bisa terpenuhi untuk masyarakat.

“Oleh karena itu, BPJS Kesehatan ini sangat penting untuk menjalin sinergi dengan seluruh pihak yang berkepentingan seperti di Kabupaten Banjar, dalam rangka mewujudkan layanan yang semakin berkualitas serta kita berpartisipasi untuk menyukseskan program ini,” ungkap Sekda Banjar.

Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Banjarmasin Agus Supratman mengatakan, bahwa pada pertemuan ini akan dipaparkan mengenai berbagai informasi maupun masalah terkait.

“Forum ini bertujuan untuk tercapainya komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan tercapainya pemahaman yang sama,” jelasnya.

Seperti yang diketahui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *