lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Anggota Polres Tanah Laut inisial DDC , pangkat Aipda dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena yang bersangkutan diketahui melakukan pelanggaran tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, memimpin Langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di gelar di Lapangan Apel Mapolres Tanah Laut, Senin (11/10).
Pemberentian itu sesuai dengan Keputusan Kapolda Kalsel Nomor Kep / 240 / VIII / 2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2008 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam amanatnya Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, menyampaikan bahwa
Pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap satu Personil Polri tersebut melalui Proses cukup Panjang dengan melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri dengan Keputusan Pemberhentian tidak hormat (PTDH).
Kapolres mengatakan, upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu Peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi.
Menurutnya, seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat Penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga.
“Semoga kasus ini dapat menjadi Pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan Pelangaran hukum, Pelangaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan Kerugian diri sendiri maupun Keluarga”, Pungkasnya.