lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina didampingi Wakil Walikota Banjarmasin, H Arifin Noor menghadiri rapat paripurna tingkat II yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (7/10).
Rapat paripurna itu membahas tentang paripurna tingkat II perihal persetujuan bersama penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang perusahaan umum daerah pengelolaan air limbah domestik dan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin tahun 2021-2041.
Rapat itu dibuka langsung oleh Wakil ketua I DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali, Wakil Ketua III DPRD Kota Banjarmasin, Tugiatno serta jajaran SKPD terkait dilingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Selama 3 tahun, dua Perda itu akhirnya disahkan bersama-sama yang ditunggu oleh warga Kota Banjarmasin, para investor serta dunia usaha.
Menurut Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina menyampaikan pengesahan dua Perda itu sudah ditunggu-tunggu oleh semua pihak.
“3 tahun pembahasan itu meliputi 2 periode Walikota, 2 periode DPRD dari Kepala Dinas PUPR sampai wakil walikota hanyar tuntung pembahasannya , luar biasa 20 langkah tegang detail lah”, Ujar Ibnu.
Orang nomor satu dikota berjuluk seribu sungai ini pun berharap, dua Perda itu bisa segera digunakan dan akan dijadikan panduan nantinya.
“Kami berharap ini bisa menyelesaikan banyak masalah ketika ini sudah ketuk palu dan kami berharap ini menjadi panduan kita”, Pungkasnya.