• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Disdukcapil Kapuas Sosialisasikan Kebijakan Administrasi Kependudukan Di Kecamatan Basarang
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Disdukcapil Kapuas Sosialisasikan Kebijakan Administrasi Kependudukan Di Kecamatan Basarang
Berita

Disdukcapil Kapuas Sosialisasikan Kebijakan Administrasi Kependudukan Di Kecamatan Basarang

lenterakalimantan.com
lenterakalimantan.com
Share
5 Min Read
Dinas Kepenududukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan Sosialiasasi Kebijakan Administrasi Kependudukan di Aula Kantor Kecamatan Basarang, Kamis (18/11/2021).
Dinas Kepenududukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan Sosialiasasi Kebijakan Administrasi Kependudukan di Aula Kantor Kecamatan Basarang, Kamis (18/11/2021).
SHARE

lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan guna mewujudkan masyarakat yang sadar administrasi kependudukan, Dinas Kepenududukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan Sosialiasasi Kebijakan Administrasi Kependudukan di Aula Kantor Kecamatan Basarang, Kamis (18/11).  

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Camat Basarang Mujiono, Kepala Kapolsek Basarang, Koramil Basarang, seluruh Kepala Desa di Kecamatan Basarang, Korwil Bidang Pendidikan, Kepala KUA Basarang, Ketua PHDI Basarang, Damang Adat Basarang dan Kepala Sekolah yang ada di Kecamatan Basarang.

Camat Basarang, Mujiono sangat antusias menyambut kedatangan Disdukcapil Kabupaten Kapuas dan mengaku sangat mendukung serta mengapresiasi kegiatan sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan di Kantor Kecamatan Basarang tersebut.

Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Sipie S. Bungai, saat membuka acara sosialisasi sekaligus sebagai narasumber dalam penyampaian materi terkait Sosialiasasi Kebijakan Administrasi Kependukan tersebut mengatakan ada beberapa Permendagri yang menjadi topik utama antara lain adalah penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 20219 tentang “Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring” hal tersebut sudah diimplementasikan di Disdukcapil Kabupaten Kapuas sejak 02 Mei 2019.

Selanjutnya penggunaan kertas putih yang diatur dalam Permendagri Nomor 109 Pasal 14 ayat (1) Tahun 2019 tentang “Formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan”.

Kemudian Legalisasasi Dokumen yang diatur dalam Permendagri 104 Tahun 2019 Pasal 19 ayat (3) “Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.”

Berlnjut dengan Permendagri terkait perubahan Dokumen Kependudukan dalam Permendagri 118 Tahun 2017 tentang “Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pancasila”, dimana ada pernambahan kolom golongan darah, kolom status kawin tercatat dan kawin tidak tercatat serta kolom tanggal perkawinan.

“Mungkin bapak atau ibu selama ini bingung melihat Dokumen Kependudukan yang diterima berbentuk kertas putih bukan seperti dulu yang berupa Blangko khusus, itu adalah Dokumen kependudukan yang memang sudah diatur dalam Permendagri 109 itu, dimana blangko yang digunakan adalah kertas HVS 80 gram ukuran A4 saja,” jelas Sipie.

Ditambahkannya, penggunaan kertas A4 tersebut agar kiranya masyarakat bisa mencetak sendiri Dokumen Kependudukannya, seperti masyarakat yang melakukan pelayanan Dokumen Kependudukan secara online melalui layanan online Disdukcapil Kabupaten Kapuas.

Masih dalam paparannya, Sipie menjelaskan terkait Capaian Kinerja Disdukcapil Kabupaten Kapuas pada Kecamatan Basarang per tanggal 31 Oktober 2021, dengan jumlah perekaman KTP EL dari jumlah penduduk 23. 700 jiwa dan wajib KTP Elektronik berkisar 16.803 jiwa, ada sekitar 475 jiwa belum melakukan perekaman KTP Elektronik.

“Saya harap Kepala Desa yang ada di Kecamatan Basarang agar segera menyampaikan kepada masyarakatnya yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik, untuk segera melakukan perekaman baik di Kecamatan Basarang maupun secara langsung di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kapuas,” imbuhnya.

Plt Kadisdukcail Kapuas itupun mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Pengadilan Agama Kuala Kapuas untuk merubah status perkawinan dengan cara melakukan nikah Isbat, oleh karena itu, diharapkan bagi bapak / ibu kades agar bisa menginformasikan kepada masyarakatnya terkait hal tersebut.

Terkait paparan yang disampaikan oleh Plt. Kadis Dukcapil Kabupaten Kapuas tersebut, Nerylia Paulina, S.STP., MAP selaku Kabid PIAK yang sekaligus bertindak sebagai Moderator mempersilahkan kepada peserta sosialisasi dalam menyampaikan terkait, kritik, saran dan pertanyaan seputar materi yang disampaikan.

Dari beberapa pernyataan dan pertanyaan yang diajukan oleh peserta sosialisasi tersbut, salah satunya adalah dari Guru SMPN 1 Basarang, yang menyatakan mendukung Program Kartu Identitas Anak (KIA) yang telah dijalankan Disdukcapil Kabupaten Kapuas, akan tetapi sering terjadinya perbedaan antara data di KIA, Akta Kelahiran dan Ijazah para peserta didik.

“Apakah boleh Data Kelahiran di perbaharui mengikuti atau dibuat menyesuaikan Ijazah,” tanyanya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sri Idawati, SE selaku Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil menyatakan bahwa memang untuk perubahan elemen data pada Akta Kelahiran yang sudah diterbitkan harus melampirkan Ijazah Anak, agar kiranya dapat disesuaikan menurut Ijazah tersebut.

Terpopuler

Besi Rangka Mulai Didatangkan, Pembangunan Jembatan Garuda Dipercepat
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Kemenhub Cabut Izin Internasional Bandara IMIP, Menhan Soroti “Anomali” Operasional

Wabup Banjar Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Sungai Aning

Wakil Bupati Asahan Hadiri Konsultasi Publik RPD Provinsi Sumut

Customs Goes To School, Kanwil DJBC Kalbagsel Datangi SMA 5 Banjarmasin

Walikota dan ketua TP PKK Banjarmasin Mengikuti Program Akselerasi UMKM Secara Virtual

Safari Ramadan Pemkab Tala, Tiga Masjid Mendapat Bantuan Dana Hibah

Bupati Aulia Dukung Pasar Murah Polres HST, Warga Dapatkan Sembako Murah

Gubernur Sahbirin Noor dan Bupati Balangan Teken Hibah Akses Jalan Menuju IKN

Target Tiga Besar, Kontingen Tabalong Kloter I Bertolak ke Porprov Kalsel 2025 di Tanah Laut

Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Perusahaan Sawit untuk Wujudkan Kemitraan Berkeadilan

TAGGED:KUALA KAPUAS
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut Joko Pitoyo DPRD Berencana Menggelar RDP Terkait Persoalan Jalan Ke Desa Tebing Siring Yang Belum Tuntas
Next Article (AW) pasca ditetapkannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AW Bupati HSU Diduga Terima Mahar Dari MK Senilai Rp. 350 Juta

Latest News

karhutla
Gubernur Kalteng Pimpin Apel Siaga, Penanggulangan Karhutla Diperkuat
KALIMANTAN TENGAH April 17, 2026
pendamping desa
Gandeng Pendamping Desa, Pemprov Kalteng Cari Solusi Distribusi KHBS
KALIMANTAN TENGAH April 17, 2026
Pemkab Banjar
Pemkab Banjar Perkuat Kapasitas Pambakal Lewat Pembinaan Aparatur Desa
KALIMANTAN SELATAN April 17, 2026
Kuota Internet “Hangus” Digugat, Operator di MK: Itu Bukan Hak Milik Pelanggan
Berita April 17, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?