lenterakalimatan.com, PELAIHARI – Persoalan jalan ke Desa Tebing Siring sudah cukup lama dibahas sejak tahun 2013 dan sudah sampai ke pihak Pemerintah Daerah.
Bahkan warga Desa Tebing Siring sendiri sudah 28 tahun tidak memiliki akses jalan lantaran terkendala adanya HGU PTPN XIII. Akses jalan yang dilalui ini sepanjang 4,6 Km.
Terkait Akses Jalan ke Desa Tebing Siring, DPRD Tanah Laut, kembali akan Gelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) di jadwalkan sekitar hari Rabu tanggal 24 November 2021.
Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut Joko Pitoyo mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, dalam pembahasan terkait akses jalan ke Desa Tebing Siring melibatkan pihak terkait yakni PTPN XIII yang merupakan pemilik HGU jalan tersebut.
“Selain pihak PTPN XIII pada RDP nanti akan mengundang Dinas PUPRP Kabupaten Tanah Laut,”kata dia.
Menurutnya, sudah tiga kali Rapat Dengar Pendapat ( RDP) dilakukan , DPRD sendiri akan menanyakan ke pihak Eksekutif sejauh mana persoalan jalan HGU PTPN XIII ke arah Desa Tebing Siring yang ditanganinya.
“Kita dari DPRD sudah sepakat kalau memang jalan tersebut dari pihak PTPN XIII minta ganti rugi ya kita ganti rugi,”jelasnya Politisi Partai NasDem ini.
Meski demikian nanti pada prosesnya nanti harus membuat surat permohonan seperti hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Sebab menjadi dasar adanya surat yang ditandatangani oleh Bupati, baru di ajukan ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah itu baru diserahkan ke BUMN,”tutup Joko Pitoyo.