lenterakalimantan.com, PARINGIN – Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan 2 orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu, berinisial AR dan MR.
Keduanya diamankan saat menggunakan sabu di Desa Sungsum RT 4, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan.
Namun berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Balangan bersama kepolisian, kejaksaan, dan tim medis, keduanya direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa AR dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu dengan tingkat kecanduan sedang.
“AR memiliki pola penggunaan dua kali seminggu selama lima bulan terakhir. Ia direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis rawat inap di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum di Kabupaten Banjar selama dua bulan,” ungkapnya, Senin (16/12/2024).
Sementara itu, MR dikategorikan sebagai penyalahguna ringan dengan pola penggunaan 2 kali dalam seminggu selama lima bulan. Ia direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Balangan selama empat bulan, dengan total 16 kali pertemuan.
Proses asesmen terhadap keduanya mencakup pemeriksaan fisik dan wawancara oleh asesor. Hasil asesmen juga memastikan bahwa AR dan MR tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika baik nasional maupun internasional.
Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga pipet kaca yang diduga berisi sisa sabu, 100 plastik klip bening, dua bong dari botol air mineral, satu bong lainnya, serta senjata tajam berupa parang, kumpang, pisau, dan cutter.
Ia menambahkan, rehabilitasi yang dijalani keduanya merupakan bagian dari upaya restorasi keadilan bagi penyalahguna narkotika, sesuai dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berkomitmen untuk memutus rantai penyalahgunaan narkotika dengan langkah yang humanis dan sesuai prosedur hukum,” kata Kasi Humas Polres Balangan Iptu Eko.
Sementara BNNK Balangan melaksanakan fokus rehabilitasi pengguna narkoba dengan asesmen tersangka.
Diketahui juga BNNK Balangan terus meningkatkan upaya rehabilitasi bagi pengguna narkoba melalui asesmen terpadu.
Kepala BNNK Balangan, Faisal Sidiq, menjelaskan asesmen ditujukan untuk tersangka kasus narkoba dengan barang bukti kecil, seperti sabu di bawah satu gram atau ekstasi di bawah delapan butir, yang hasil tes urinenya positif.
“Jika tersangka terbukti sebagai pengguna, asesmen akan mengeluarkan rekomendasi rehabilitasi. Namun, bagi pengedar atau kurir, proses hukum tetap berjalan,” ujar Faisal dihubungi terpisah.
Asesmen ini, menurutnya dilakukan untuk menentukan peran tersangka, baik sebagai pengguna, pengedar, atau kurir, serta untuk mengetahui keterlibatannya dalam jaringan narkoba.
Di tahun ini, ungkap Faisal sebanyak 17 orang direkomendasikan menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari pemulihan mereka dari kecanduan narkoba. Proses asesmen melibatkan jajaran Polres Balangan, kejaksaan, tim medis seperti psikolog, hingga dokter ahli.
“Layanan ini dapat diajukan oleh penyidik kepolisian atau keluarga tersangka guna meringankan hukuman dan mempercepat proses pemulihan terhadap pelaku pengguna narkoba jenis sabu-sabu dan lainnya,” jelasnya.
Selain asesmen, BNNK Balangan, lanjutnya, juga menyediakan berbagai layanan lainnya, termasuk Surat Keterangan Bebas Narkoba, rehabilitasi rawat inap, deteksi dini melalui tes urine, dan sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
“Langkah ini menjadi wujud komitmen BNNK Balangan dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba sekaligus membantu para pengguna kembali menjalani hidup sehat,” pungkas Kepala BNNK Balangan Faisal Sidiq.


