AW Bupati HSU Diduga Terima Mahar Dari MK Senilai Rp. 350 Juta

(AW) pasca ditetapkannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
(AW) pasca ditetapkannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

lenterakalimantan.com, AMUNTAI- Orang nomor satu di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang berinisial (AW) pasca ditetapkannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

AW disebut-sebut meminta dan menerima uang mahar dari Saudara (MK) yang disinyalir senilai Rp.350 juta dalam hal dugaan proses pindah Instansi. Keterangan tersebut didapat dari pihak yang berinisial (LI) (19/11).

Bacaan Lainnya

Sebelum menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR Kab. HSU (MK) dulunya bekerja di instansi Dinas Pasar Kebersihan dan Tata Kota Kab. HSU. Kemudian di awal periode kepemimpinan (AW) Saudara (MK) menduduki jabatan sebagai Kabid Pengairan di Dinas PUPR. Kab. HSU dan selanjutnya menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR. Kab. HSU.

Uang mahar yang diduga diberikan oleh MK kepada AW merupakan permintaan dari AW dengan alasan bahwa AW tidak memiliki dana dalam kegiatan proses pelantikan sebagai orang nomor satu di Kab HSU.

Sebagaimana diketahui bahwa di Kab HSU khususnya Dilingkungan instansi Pemerintah Daerah, kebanyakan tidak ada pejabat yang definitif, melainkan hanya sekedar Plt dengan dan berbeda dengan daerah lain

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *