Rapat Paripurna, Bupati Banjar Sampaikan Jawaban Atas Dua Buah Raperda

DPRD Kabupaten Banjar gelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati Banjar atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD terhadap Raperda di Ruang Paripurna Lt.2 Gedung DPRD Kabupaten Banjar Rabu (10/11) pagi.
DPRD Kabupaten Banjar gelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati Banjar atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD terhadap Raperda di Ruang Paripurna Lt.2 Gedung DPRD Kabupaten Banjar Rabu (10/11) pagi.

lenterakalimantan.com, MARTAPURA – DPRD Kabupaten Banjar gelar Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati Banjar atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pencadangan Pangan dan Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah serta Perubahan Propemperda tahun 2021, Rabu (10/11) pagi, di Ruang Paripurna Lt.2 Gedung DPRD Kabupaten Banjar.

Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al-Habsyi menyampaikan jawaban Bupati Banjar atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pencadangan Pangan dan Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bacaan Lainnya

Dirinya mengucapkan terimakasih atas apresiasi, pendapat, saran dan masukan yang telah disampaikan juru bicara masing-masing Fraksi, pada penyampaian Pemandangan Umumnya 27 Oktober lalu serta persetujuan Fraksi-Fraksi terhadap Raperda yang telah disampaikan untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya.

“Tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi Kebangkitan Demokrasi Indonesia bahwa Pemerintah Daerah telah berupaya semaksimal mungkin menjamin terpenuhinya pangan yang cukup, tersedia, aman dan terjangkau baik harga maupun ketersediaannya bagi masyarakat dengan upaya peningkatan produksi pangan oleh petani,” ujar Habib Idrus.

“Untuk tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi Golkar langkah Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan optimalisasi lahan baru adalah dengan membuka lahan pertanian baru yang masih belum tergarap dan mengoptimalisasi lahan yang sudah ada dengan mengupayakan bantuan alat mesin pertanian, benih, pupuk dan pestisida serta membangun sarana dan prasarana pendukung lainnya,” katanya.

“Langkah Pemerintah Kabupaten Banjar dalam rangka menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat namun tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan, yaitu sesuai dengan amanat PP Nomor 12 tahun 2019 untuk menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah melalui penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.

Selain itu Habib Idrus juga memberikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Amanat Sejahtera Rakyat, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Gerindra.

Pada Rapat Paripurna tersebut juga dilakukan persetujuan penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021 yang disampaikan Juru Bicara Bapemperda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *