lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Rapat Paripurna DPRD Tala dengan acara Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tala terhadap Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tala, Rabu (17/11/2021).
Seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Tanah Laut, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Pada agenda tersebut seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Tala yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Selanjutnya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Amanat Nasional serta Fraksi Pembangunan Demokrat fraksi gabungan dari Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrat, melalui perwakilannya menyampaikan pemandangannya dan menyetujui raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.
Ketua DPRD Tala Muslimin mengungkapkan bahwa dari delapan pandangan Fraksi DPRD Tala itu dapat kiranya mendapat perhatian dan disikapi dengan baik oleh pihak eksekutif.
Agenda dilanjutkan dengan Penyampaian Jawaban Bupati Tala Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tala atas Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Bupati Tala
Sekretaris Daerah (Sekda) Tala H. Dahnial Kifli yang mewakili Bupati mengungkapkan, apresiasi kepada seluruh Fraksi DPRD Tala atas dukungan, masukan serta kritikan yang diberikan.
“Seluruh masukan dan kritikan ini adalah sebagai upaya penyempurnaan raperda ini, sehingga ketika sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda) nanti sudah sempurna, mengenai detail lebih lanjut nanti akan kita jawab langsung saat rapat kerja dengan Pansus DPRD Tala,”tandasnya.
Porkopim/ Asep