lenterakalimantan.com, BANJAR – Kurang lebih 10 cabang olahraga (Cabor) secara tegas, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Martapura ditujukan organisasi induk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Banjar (tergugat)
Pasalnya, saat penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Banjar 2021, di Aston Banua Hotel Kertak Hanyar pada, Rabu (8/12/2021) lalu. Para anggota Cabor yang menggugat ini, dari awal saat pelaksanaannya saja sudah menilai adanya cacat hukum.
Ditambah adanya dugaan melanggar Atas Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Sehingga mereka sepakat untuk melawan secara hukum guna mencari keadilan, agar tidak terzalimi.
Gugatan secara hukum kepada KONI Kabupaten Banjar itu pun turut didampingi Advokat Kalsel Supiansyah Darham.
Ia mengatakan, akibat KONI Kabupaten Banjar tidak pernah melaksanakan rapat kerja anggota dan hukumnya wajib sebelum pembentukan Penjaringan Calon Ketua KONI Banjar.
“Ketentuan itu ada dalam Anggaran Dasar KONI Bagian Kesebelas Pasal 34,” sebutnya, Kamis (17/12/2021) sore.
Terkait undangan, lanjut Supiansyah lebih jauh, yang ditujukan kepada anggota Cabor di Kabupaten Banjar. Tidak boleh disampaikan melalui Via Whatsapp saja.
“Jangan disaat pelaksanaan baru dikabarkan. Semestinya undangan ini harus diberikan kepada anggota Cabor di Kabupaten Banjar, 7 hari sebelum pelaksanaan Musorkab Banjar. Sebelumnya, harus mengadakan rapat kerja anggota,” tegasnya.
Dilain sisi, atas sikap para Tergugat kepada Penggugat saat Musorkab Banjar 2021 tadi, telah menimbulkan kerugian bagi para Penggugat.
“Tergugat harus membayar kerugian, baik materil maupun immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 10,8 miliar,” ucap Advokat Kalsel ini.
Di tempat sama, Irwan Bora selaku Ketua Cabor Karate menuturkan bahwa pihaknya hanya meminta keadilan. Ia juga menyebutkan, pelaksanaan Musorkab Banjar 2021 ini, diketahui telah melanggar AD/ART KONI.
“Kedepannya siapa pun yang menjadi Ketua Koni Banjar akan kita terima. Asalkan, betul-betul dalam menjalankan dan membangun organisasi Cabor-cabor yang ada di Kabupaten Banjar semakin lebih maju,” cetusnya, yang juga sebagai Ketua Komisi III DPRD Banjar.
Disamping itu, pihaknya juga akan mengkritisi program kerja KONI Banjar, yang lebih menonjolkan Cabor yang tidak mempunyai pembinaan namun, anggarannya lebih besar.
“Kita lihat malah Cabor yang berpotensi dan populer saat ini seperti, Karate, Pencak Silat, Gulat, Panjat Tebing dan Tenis Meja adalah olahraga yang disenangi dan dikagumi masyarakat ini, malah minim anggaran. Hal ini lah yang perlu kita evaluasi,” singgungnya.
Saat ini, para Cabor yang menolak sudah menghadap ke DPRD Kabupaten Banjar dan mengadu atas adanya kejadian kemarin.
“Di mana pelaksanaan Musorkab dipaksa aklamasi yang didukung hanya 18 Cabor dari 32 Cabor yang bernaung di KONI Banjar,” ungkapnya.
“Sebagai Ketua Komisi III DPRD Banjar, saya akan berusaha melawan, baik itu dalam mengevaluasi ke mana aliran anggaran-anggaran yang disediakan oleh KONi tersebut,” cetusnya.
Perlu diketahui, 10 cabor yang menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Martapura, di antaranya, Asosiasi Kabupaten PSSI Banjar. Pengurus Kabupaten Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kabupaten Banjar. Pengurus Federasi Olahraga Karate Indonesia Kabupaten Banjar. Pengurus Cabang Ikatan Pencak Silat Indonesia Banjar. Pengurus Kabupaten (Pengkab) Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Banjar.
Lalu, Pengurus Kabupaten Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia Kabupaten Banjar. Pengurus Kabupaten Persatuan Gulat Seluruh Indonesia Kabupaten Banjar. Pengurus Persatuan Binaraga Fitnes Indonesia (PBFI) Banjar. Pengurus Cabang Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia Kabupaten Banjar. Sekretariat Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Kabupaten Banjar.
Para tergugat, Ketua Umum KONI Kabupaten Banjar 2017-2021 (Victor Nusan Siregar), Steering Committee Musorkab (Sofyan AH), Organizing Committee (Kun Nasrullah), Ketua Tim Penjaringan dan penyaringan Ketua KONI (Raden Suyatman), Ketua KONI terpilih Periode 2021-2025 (H Usman Effendi) dan KONI Provinsi Kalsel.