lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Penataan distribusi LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Tanah Laut jadi topik talk show dalam program MNC News Today. Acara berlangsung di Studio MNC TV Jakarta pada Senin (24/1/2022).
Pada kesempatan ini Bupati Tala H. M. Sukamta dan Wakil Bupati Tala Abdi Rahman dengan kompak menggunakan baju dari kain khas Tala, yaitu sasirangan motif kijang berwarna kuning. Tidak sampai disitu saja, mereka juga kompak menggunakan kopiah khas Tala yaitu Kopiah Tuntung Pandang (Kondang) yang baru saja diresmikan pada 26 Desember tahun lalu.
Dalam acara tersebut, dihadiri Bupati Tanah Laut Sukamta didampingi Wakil Bupati Tala Abdi Rahman menyampaikan, bahwa penataan distribusi LPG bersubsidi 3 kilogram ini sebagai upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala dalam melindungi setiap masyarakat yang berhak menikmati subsidi sehingga tidak kesulitan dalam membeli LPG bersubsidi 3 kilogram sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut Sukamta, sejak awal Tahun 2021, LPG 3 kilogram ini sempat susah dicari oleh masyarakat bahkan harga cukup tinggi, selain harganya ikut melambung tinggi.
“Maka saat itu, saya dan wakil bupati mengambil kebijakan untuk menertibkan distribusi LPG 3 kilogram sehingga yang semula penjualannya secara terbuka di warung-warung kita hentikan,”katanya.
Sukamta katakan, distribusinya LPG 3 kilogram dari Pertamina ke Agen terus ke Pangkalan, dan pangkalan yang mendistribusikan ke masyarakat sesuai dengan HET yaitu 19 ribu rupiah.
Hal sama dikatakan Wakil Bupati Tala Abdi Rahman, bahwa sistem yang ia bangun bersama Bupati dan jajaran bertujuan agar dapat memilah rumah tangga mana saja yang berhak menerima subsidi dari LPG 3 kilogram ini sehingga subsidi yang dikeluarkan pemerintah pusat ini menjadi tepat sasaran.
“Kami bersama pak Bupati membentuk sistem bagaimana pendistribusian LPG 3 kilogram dari pangkalan sampai ke penerima (masyarakat) sehingga yang menerima subsidi ini tepat sasaran,”jelasnya.
Abdi Rahman tegaskan, pihaknya membuat standar kemiskinan di daerah, kemudian pihak pemerintah desa dan masyarakatnya masing-masing melakukan musyawarah desa untuk menentukan rumah tangga mana saja yang berhak menerima subsidi. Selanjutnya diminta pemerintah desa untuk mengumumkan secara terbuka, sehingga apabila ada kekeliruan daftar rumah penerima bisa segera di sanggah dan diperbaiki.
Abdi Rahman menerangkan, pada awal penataan distribusi LPG bersubsidi 3 kilogram ini sempat ada penolakan dari pihak-pihak yang selama ini mengambil keuntungan. Akan tetapi komitmen yang besar dari Pemkab Tala bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tala akhirnya penataan ini tetap dilakukan hingga saat ini.
“Pemkab Tala juga telah mengatur jatah LPG bersubsidi 3 kilogram yang diterima oleh setiap rumah tangga yaitu 3-4 tabung per bulan. Sedangkan untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah bisa memakai sampai dengan 8-10 tabung per bulan,”tutupnya.