lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk usia 6 hingga 11 tahun sudah digelar di sejumlah titik Sekolah Dasar (SD) Kota Banjarmasin.
Hal ini sejalan dengan keluarnya surat Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada sasaran usia 6-11 tahun.
“Seluruh satuan pendidikan khususnya jenjang SD sederajat agar secepatnya mendata siswa usia 6-11 tahun yang akan mendapatkan vaksinasi Covid-19 serta meminta persetujuan tertulis dari orang tua siswa,” ujar Kepala Disdik Banjarmasin, Totok Agus Daryanto.
Menurutnya untuk pelaksanaan vaksinasi, satuan pendidikan agar berkoordinasi dengan
Puskesmas terdekat atau pihak Kepolisian dan TNI yang bertugas melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Syaratnya, dengan menyerahkan daftar kolektif siswa yang sudah mendapat persetujuan orang tua untuk dilakukan Vaksinasi Covid-19.
“Bagi siswa usia 12 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19, satuan pendidikan dapat langsung berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk pelaksanaan vaksinasi,” ucapnya.
Disdik, kata Totok juga meminta bahwa seluruh satuan pendidikan agar menyampaikan laporan secara berkala, terkait capaian vaksinasi siswa.
“Baik siswa dengan usia 12 tahun ke atas maupun siswa usia 6-11 tahun,” pungkasnya.
Vaksinasi COVID-19 pada anak ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Nomor: 442.12/8-P2P/Diskes tanggal 11 Januari 2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Anak Sasaran Usia 6-11 Tahun dan Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac di Kota Banjarmasin serta sehubungan dengan kebijakan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara penuh di Kota Banjarmasin, maka perlu dilaksanakan percepatan vaksinasi bagi siswa sasaran vaksinasi dengan ketentuan.