lenterakalimantan.com, TANJUNG – Personel gabungan Polres Tabalong bersama Polsek Tanjung dan Polsek Murung Pudak melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan kendaraan roda dua yang diduga dilakukan pria inisial MRF alias Fauzan (35), warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
MRF ditangkap, Jum’at (11/2) sekitar jam 10.00 wita di kediamannya di Kelurahan Jangkung. Usai ditangkap, MRF mengakui aksi kejahatannya sebagaimana laporan polisi tanggal 18 Januari 2022 di Polsek Murung Pudak dalam kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor milik pelapor. Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar 10 juta rupiah.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan ini, Minggu (13/2).
“Peristiwa itu terjadi pada, Rabu 13 Oktober 2021 sekitar pukul 11.43 WITA. TKP di Jalan Tanjung Putri, Tanjung Selatan 2 Rt. 17 Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong,” terangnya.
Bermula saat Pelapor, YN (28) menerima pesan Whatsapp dari kakaknya, bahwa ada 1 orang laki-laki yang mau rental sepeda motor.
Tak lama, pelapor menerima pesan whatsapp dari nomor yang tidak diketahui dan menanyakan apakah ada sepeda motor yang siap untuk dirental selama 5 hari?. Kemudian Pelapor menjawab ada.
Selanjutnya, sekitar jam 11.43 WITA, datang seorang laki-laki kerumah pelapor untuk mengambil sepeda motor yang sudah dipesan sebelumnya melalui whatsapp.
Lalu, pelapor menyerahkan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna Putih dengan Nomor Polisi DA 6410 UAM, Nomor Rangka MH1KF1123HK155486, Nomor Mesin KF11E2152667.
Selanjutnya, pelaku menyerahkan uang 200 ribu rupiah sebagai sewa selama 5 hari.
Usai itu terlapor menghubungi kembali pelapor, mengatakan bahwa sepeda motornya masih mau disewa lagi selama 5 hari lagi dan pembayarannya melalui transfer dan seterusnya sampai selama kurang lebih 2 bulan lamanya.
Pada 17 Desember 2021, terlapor sudah tidak membayar lagi sewa sepeda motor milik pelapor, Pelapor mendatangi rumah terlapor untuk mengambil sepeda motor miliknya namun dari pengakuan istri terlapor, sepeda motor milik pelapor sudah digadaikan suaminya.
“Pelapor tidak Terima atas perbuatan terlapor dan melaporkan kejadian ke Polsek Murung Pudak,” bebernya.
MRF pun sudah ditangkap pada Jum’at (11/2) sekitar jam 10.00 WITA di kediamannya di Kelurahan Jangkung. Serta barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Vario pun sudah disita petugas.
“MRF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Murung Pudak,” tandasnya.(is)


