lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Isu rendahnya kedisiplinan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin mendapat perhatian serius dari Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR. Kabar tersebut mencuat lantaran sejumlah PPPK dan PPPK Paruh Waktu disebut kerap tidak masuk kerja, meski baru saja resmi dilantik dan diambil sumpah sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Menanggapi hal itu, Yamin menegaskan akan melakukan pendataan serta evaluasi kinerja PPPK di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Ia menilai, setiap ASN wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
“Saya akan mengecek satu per satu di setiap dinas. Jangan sampai ada yang bekerja seenaknya. Jika kewajiban tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi,” tegas Yamin, Senin (19/1/2026).
Yamin juga menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk meningkatkan pengawasan terhadap kinerja ASN, termasuk PPPK. Menurutnya, sanksi akan diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau pelanggarannya berat, sanksinya bisa sampai pemutusan kontrak atau pemberhentian,” ujarnya.
Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ASN di lingkup Pemko Banjarmasin yang jumlahnya mencapai sekitar 7.000 orang, termasuk 1.900 di antaranya PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Selain persoalan bolos kerja, Wali Kota juga menyoroti kebiasaan ASN yang kedapatan berada di pusat perbelanjaan atau kafe pada jam kerja tanpa alasan jelas. Ia menegaskan, perilaku tersebut tidak akan ditoleransi kecuali disertai izin atau tugas kedinasan.
“Kalau tanpa izin dan bukan dalam rangka tugas, itu harus ditindak tegas,” katanya.
Ke depan, Pemerintah Kota Banjarmasin akan menerapkan sistem kerja berbasis kinerja bagi seluruh ASN, mulai dari Sekretaris Daerah, kepala dinas, kepala bagian, hingga staf. Yamin menekankan, penilaian kinerja akan berpengaruh langsung terhadap hak yang diterima pegawai.
“Jika kinerjanya tidak baik, maka akan ada konsekuensi berupa pemotongan tunjangan kinerja,” pungkasnya.
Editor: Muhammad Tamyiz












