lenterakalimantan.com, BARABAI – Tempat penimbunan sampah sistem sanitary landfill control (SLC) di tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah terpadu di Desa Telang, Kecamatan Batangalai Utara milik Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST) kapasitasnya kian berkurang.
Hal tersebut membuat Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (LHP) HST berupaya mengurangi volume sampah masuk ke TPA.
Salah satunya melalui pemanfaatan sampah non organik dengan memperbanyak bank sampah.
Apalagi, volume sampah harian rata-rata 50 ton.
Meski demikian, Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Dinas LHP Rachmad Hidayat menjelaskan, landfill baru tetap harus disiapkan, Jum’at (25/2/2022).
“Usia landfill yang ada sudah enam tahun sejak operasional 2016. Kami sudah mengajukan tempat penimbunan baru ini kepada pemerintah pusat. Harapannya mendapat dukungan pendanaan dari APBN. Sebab, kondisi keuangan APBD HST saat ini tak memungkinkan menganggarkan kebutuhan dana sekitar Rp 9 miliar,” Kata Hidayat.
Disebutkan total luas lahan TPA Telang 19,8 hektare dimana 1,7 hektare di antaranya merupakan tempat penimbunan sistem SLC tadi.
Untuk lahan tersisa membangun tempat penimbunan baru sendiri, lahannya masih sangat luas.
Dijelaskan, sistem pengelolaan selama ini dilakukan dengan sistem tutup berlapis.
Sampah yang baru diantar ke TPA ditimbun, kemudian diratakan dengan bolduzer dan eksavator.
Namun, saat ini alat buldozer mengalami rusak dan masih dalam perbaikan sehingga diratakan degan eksavator.
Tujuh hari setelah timbunan diratakan, selanjutnya ditutup tanah dan dilakukan pemadatan
“Setelah dilapis dipadatkan lagi, begitu seterusnya seperti kue lapis. Namun, ada masanya, dimana 5 sampai 7 tahun, harus membuat landfill baru. Semoga pemerintah pusat menyetujui anggaran yang diajukan Pemkab HST,” Pungkasnya.


