• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Alami Komplikasi Penyakit dr Edy Wahyudi Terpidana Korupsi RSHB Batal Dieksekusi
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Alami Komplikasi Penyakit dr Edy Wahyudi Terpidana Korupsi RSHB Batal Dieksekusi
Uncategorized

Alami Komplikasi Penyakit dr Edy Wahyudi Terpidana Korupsi RSHB Batal Dieksekusi

Riswan
Riswan
Share
2 Min Read
Alami Komplikasi Penyakit dr Edy Wahyudi Terpidana Korupsi RSHB Batal Dieksekusi
Alami Komplikasi Penyakit dr Edy Wahyudi Terpidana Korupsi RSHB Batal Dieksekusi
SHARE

lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Batal menjebloskan dr Edy Wahyudi terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan penyimpangan dana pembangunan RSUD Hadji Boejasin (RSHB) Pelaihari tahun anggaran 2015-2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Laut, Ramadani, Kamis (28/4/2022) mengatakan pada rabu tanggal 27 April 2022 Tim Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, telah menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor15/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Bjm tanggal 09 Desember 2021.

dr. Edy Wahyudi BBe mantan direktur Rumah Sakit Hadji Boejasin dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa dr. Edy Wahyudi dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp100 Juta, dengan subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.142.789.000,00 (dua milyar seratus empat puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu Rupiah) paling lama 1 bulan.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan,”katanya.

Atas dasar itu Jaksa Eka Kurniawan, S.H. menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin tersebut dengan berkolaborasi dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur.

“Tim Dokter yang memeriksa kesehatan Terpidana dr. Edy Wahyudi menyatakan masih belum memungkinkan untuk dilakukan eksekusi badan,”paparnya.

Dimana sebelumnya Terpidana dr. Edy Wahyudi melakukan rawat jalan dari RSUD Waluyo Jati. “Menurut keterangan dokter yang memeriksa Terpidana dr. Edy Wahyudi mengidap penyakit Jantung, Diabetes dan Stroke. Jadi atas dasar itu kami batal melakukan eksekusi,”tandas Ramadani.

Terpopuler

PM-AAS
PM-AAS Diyakini Dongkrak Produktivitas dan Kesejahteraan Petani Kalteng
KALIMANTAN TENGAH
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Ini Kata Kakanwil Kemenag Kalsel Terkait Pemuda ODGJ Yang Mengaku Sebagai Imam Mahdi

Wisata Gunung Kayangan Tanah Laut Dilirik Investor

Ketua Komisi II DPRD Tala Desak Solusi Cepat BBM Nelayan

Bupati H Abdul Hadi Lepas Kontingen Kormi Balangan ke Fornas VI Palembang

Sembilan Desa di Kecamatan Batu Ampar Menerima Sertifikat PTSL, Secara Simbolis Diserahkan Bupati Tala

Kepala BPD Tala: Wisata Dikelola Secara Pribadi Memberikan Pendapatan Daerah

Wabup Tala Tekankan Validitas Data dan Keterbukaan Informasi Publik

DKISP Banjar Gelar FGD Membangun Metadata Statistik Sektoral

Peringati HANI 2024, BNNK Tala Bentuk Desa Bersinar Ajak Masyarakat Melawan Narkoba

Ketua DPRD Kalsel Hadiri Peringatan Hari Kartini Secara Virtual

TAGGED:Tanah Laut
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article si jago merah berkobar hebat membakar dua buah rumah milik Acim dan Datuk di Desa Tabuan Kecamatan Halong. Waktu Sahur Api Berkobar di Tabuan Halong Balangan, Dua Buah Rumah Jadi Abu
Next Article Gambar: Pedagang sembako Jelang Lebaran Pemkab Balangan Pastikan Bahan Pokok Aman

Latest News

edukasi
BPBD Balangan Edukasi Kesiapsiagaan Bencana bagi Siswa dan Guru saat MPLS
Uncategorized Juli 21, 2026
PAUD
Pemkab Balangan Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Mutu PAUD dan Sekolah Ramah Anak
KALIMANTAN SELATAN Juli 21, 2026
rodok
Pemdes Rodok Fokus Tingkatkan Pelayanan, Sesuaikan dengan Kondisi Anggaran
KALIMANTAN TENGAH Juli 21, 2026
Pemkot Banjarmasin
Pemkot Banjarmasin Percepat Penataan Tiang Telekomunikasi, Kawasan Simpang Empat Kantor Pos Jadi Percontohan
KALIMANTAN SELATAN Juli 21, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?