lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Setelah rampung di kepolisian, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Laut menerima pelimpahan tersangka S, dalam kasus pencurian sawit PT. Kintap Jaya Wattindo (KJW)
Kejari Tanah Laut, Ramadani dalam pers rilis, Kamis (28/4/2022) mengatakan penyerahan tersangka itu pada Hari Senin, Tanggal 18 April 2022. “Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanah Laut menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara pencurian kelapa sawit an. tersangka S (mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut),’kata Ramadani.
Ia menjelaskan dalam hal ini tersangka inisial S, mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut, Tahun 2021 melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit yang diduga milik perusahaan PT. Kintap Jaya Wattindo (PT. KJW) dan disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 angka 4 KUHP.
Kemudian pada tanggal 25 April 2022 telah dilaksanakan sidang pertama pembacaan dakwaan oleh JPU. Agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2022.
“Perkara tersebut sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelaihari untuk disidangkan,”katanya.
Dilakukan lebih cepat hal ini sebagai bentuk komitmen dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, dalam penegakan hukum secara optimal meskipun dalam suasana mendekati libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Jadi dalam menjalankan tugas tidak memberikan efek kendor untuk para jaksa penuntut umum. Hal tersebut sebagai motivasi untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia,”tutupnya.


