lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Harapan Masyarakat Kabupaten Tanah Laut, untuk memiliki pusat belanja berkelas di Kota Pelaihari, nampaknya bakal terwujud. Itu setelah Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Melunak dan memberi ruang kepada PT. Pelaihari City Mall (PCL) untuk kembali melanjutkan pembangunan Mall yang dibangun di Kelurahan Sarang Halang Pelaihari.
Direktur PT.Pelaihari Cipta Laksana (PCL) Habib Ali Zainal Abidin Al Ahdall, Senin (30/5/2022) malam, membenarkan adanya Perdamaian tersebut sebagaimana Perjanjian Pra Perdamaian tanggal 20 Januari 2022 lalu.
Habib Ali Zainal Abidin mengapresiasi langkah kongkrit Bupati Kabupaten Tanah Laut H.Sukamta, yang sudah mengambil langkah tepat dengan melakukan perdamaian dan siap mensupport penyelesaian pembangunan Pelaihari City Mall dengan menjadikan BUMD milik Pemkab Tanah Laut sebagai investor yang tentunya sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
Adanya keputusan Pemkab Tanah Laut, menjadikan perusahaan daerah yang masuk sebagai pemegang saham pada Pelaihari city mall tentunya akan berdampak positif bagi PAD Kabupaten tanah Laut, selain akan mendapatkan keuntungan dari nilai saham yang akan dimiliki BUMD Pemkab Tanah Laut.
“Pemkab Tala dan Negara juga akan mendapatkan pemasukan dari pajak – pajak atas setiap transaksi pada mall tersebut, serta terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat Tanah Laut dan sekitarnya karena proyek mall tersebut adalah proyek padat karya, baik di saat proses pembangunan maupun nanti jika sudah beroperasi,”ujar Habib.
Sementara Nur Wakib selaku legal PT. Pelaihari Cipta Laksana menyampaikan, bahwa langkah yang diambil oleh Bupati Tanah Laut bapak H.Sukamta adalah langkah positif dan sudah sebagaimana perintah undang-undang No. 23 Tahun 2014 pada Pasal 278, Ayat. 1.
Penyelenggara Pemerintah Daerah melibatkan peran serta Masyarakat dan sektor Swasta dalam pembangunan Daerah. Sebagaimana juga pada Peraturan Mendagri no : 13 tahun 2006, pasal : 71 ayat 5.
Dalam penjabaran itu Investasi permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali, seperti kerjasama daerah dengan pihak ketiga dalam bentuk penggunausahaan atau pemanfaatan aset daerah.
Penyertaan modal daerah pada BUMD dan atau badan usaha lainnya dan investasi permanen lainnya yang dimiliki pemerintah daerah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi langkah yang sangat positif jika Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menjadi investor lewat BUMD milik Pemkab Tanah Laut untuk meneruskan pembangunan mall tersebut, mengingat mall tersebut juga sebagai fasilitas publik dan pelayanan bagi masyarakat luas. Ditambah Pemkab Tanah Laut akan mendapatkan keuntungan sebagaimana porsi saham yang akan di miliknya.,*jelas Nur Wakib.
Senada Mawardi selaku staf khusus Gubernur Kalimantan Selatan dan juga pengurus dari PT. Perembee, berterima kasih atas tindakan Bupati Kabupaten Tanah Laut yang sudah mengambil langkah positif demi agar permasalahan tidak berlarut-larut.
Mengingat permasalahan ini juga sudah sampai ke Menkopolhukam dimana bapak Gubernur Kalsel sudah mendapat tembusan dari surat Menkopolhukam yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Tanah Laut sebagaimana surat dari Menko Polhukam nomor : B-1834/KM. 00.03/6/2021.
“Semoga jajaran Pemerintahan Kabupaten Tanah Laut, pihak terkait juga bisa melaksanakan niat baik dari perdamaian tersebut dengan Melakukan langkah-langkah konkrit. Agar tercapai progres yang signifikan, guna kemajuan pembangunan di Kabupaten Tanah Laut, ujar Mawardi.


