lenterakalimantan.com, PARINGIN – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Balangan kerjasama Pemerintah Balangan akan mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah. Program sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Tentu, program ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki haknya berkekuatan hukum tetap.
Terlebih kegiatan PTSL tidak memungut biaya alias gratis. Mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah.
Kendati begitu, pemohon tetap memiliki kewajiban pembayaran, seperti halnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan melalui kepala seksi pengukuran Erwin Triansyah mengatakan, masing masing daerah mendapatkan kuota nya masing masing, untuk kabupaten Balangan sendiri mendapatkan sekitar 12.000 kuota sertifikat tanah dari program ini.
“Untuk target awal tahun 2022 adalah 8500, yang selesai per hari ini sudah mencapai 4500,” ujarnya ketika dikonfirmasi Senin (09/05/2022).
Ia menyebutkan pihaknya terkendala di blanko sertifikatnya karena belum mendapatkan kiriman dari pusat. Untuk pemberkasan sendiri sebagai administrasi pihaknya juga sudah lengkap.
Karena itu tahun 2022 ini BPN Balangan mendapatkan target dua kali lipat lebih banyak dibanding tahun lalu, untuk tahun 2021 kemarin kabupaten Balangan mendapatkan kuota sebanyak 4900 dan sudah selesai 100 persen.
“Untuk masyarakat yang ingin mengikuti program ini, dapat menghubungi pemerintah desa dimana tanah bersangkutan berada dan menyelesaikan administrasinya,” ungkapnya.
Sementara bagi masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah secara mandiri, tidak mengikuti program PTSL ini bisa langsung datang langsung ke BPN Balangan, dan melaksanakan sesuai ketentuan biasanya.
Kini bagi masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah dipermudah dengan sebuah aplikasi yakni Sentuh Tanahku yang dapat kamu download di play store di hp kamu.


