lenterakalimantan.com PARINGIN – Polres Balangan berhasil meringkus pelaku persetubuhan anak dibawah umur, AR (20) warga Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong, Balangan Sabtu (28/5) lalu.
Mewakili Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, Kasat Reskrim Iptu Krismandra mengungkapkan bersama pelaku diamankan barang bukti berupa bra warna hitam, celana dalam merah, jaket jeans biru, destar dan celana jeans hitam.
Hasil pemeriksaan awal pelaku mengakui perbuatannya. Telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di kamar rumahnya.
“Terduga memaksa korban melepas celana dalamnya. Setelah terlepas, lalu terlapor mencabuli dan menyetubuhi korban sebanyak tiga kali,” bebernya.
Memperkuat alat bukti, korban dibawa ke Rumah Sakit Balangan untuk divisum. Hasilnya, terjadi tindak kekerasan pada organ vital korban akibat benda tumpul.
Aksi bejat itu terbongkar saat korban tidak pulang ke rumah selama dua hari. Orang tua korban yang khawatir mencarinya. Hingga sampai ke rumah terduga, dan korban ditemukan tak jauh dari sana.
Korban kemudian menceritakan semua hal buruk yang telah menimpa dirinya. Orang tuanya kemudian melapor ke kantor polisi, Senin (30/5) lalu.
Perihal hubungan, pelaku dan korban tidak berpacaran. Keduanya sebenarnya hanya baru saling mengenal.
“Pelaku, kami terapkan pasal 81 atau Pasal 82 undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapaan peraturan pemerintah pengganti tentang undang – undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang Perlindungan anak,” pungkasnya.


