lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Kejaksaan Negeri Tanah Laut, menjalin kerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor cabang Pelaihari. Terkait masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Komitmen kerjasama tersebut dilakukan melalui penandatanganan Memorandum Of Understanding ( MoU) yakni Kejaksaan Negeri Tanah Laut dan BRI Cabang Pelaihari dilaksanakan di Kantor Kejari Tala. Jumat ( 03/6/2022) Sore.
Kajari Tala Ramadani SH.MH mengatakan Kejaksaan Negeri Tala akan melakukan pendampingan kepada jajaran BRI cabang Pelaihari, terkait masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Tugas kami melakukan penyelesaian permasalahan teknis yang ada di BRI. Termasuk penanganan kredit bermasalah dari nasabah perorangan maupun dari badan hukum,”kata Kajari.
Termasuk mencegah potensi pelanggaran hukum yang bisa menyebabkan kerugian uang negara.
“Setelah dilakukan penandatanganan MoU dengan BRI ini, akan dipelajari dan kami bertindak yang mewakili didalam maupun diluar Pengadilan sebagai penerima kuasa gugatan sederhana,”pungkas Kajari Tala.
Sementara Pemimpin BRI Cabang Pelaihari Siloatenung Tagah, mengaku merasa senang adanya kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tala.
Sebab pihaknya sangat membutuhkan pendamping hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk menyelesaikan kredit yang bermasalah.
Ia menjelaskan kredit bermasalah di Tala sangat lah besar dan Kerjasama ini berharap bisa mengembalikan uang negara lebih optimal.
Kredit bermasalah di Tala kebanyakan dari agunan rumah tinggal perorangan maupun badan usaha dan perusahaan yang tidak skala besar.
“Kredit yang bermasalah di Tanah Laut ini dihitung sekitar miliaran rupiah,”tandasnya.


