Oleh Septiana Agustian Sukma
Pemilihan umum (Pemilu) serentak sudah dipastikan akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024, dan setelahnya baru dilanjutkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik Gubernur, Bupati dan Walikota, pada 27 November 2024 Mendatang.
Dari sisi undang-undang yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Makanya Penyelenggara Pemilu baik KPU, Bawaslu dan DKKP tentunya harus menyiapkan langkah-langkah berupa persiapan menyambut tahapan pesta demokrasi tersebut. Sebab KPU selaku pelaksana pemilihan umum harus menjadi penyelenggara pemilu yang mandiri, profesional dan berintegritas sesuai dengan visinya.
Bawaslu yang memiliki tiga fungsi secara garis besar yakni pencegahan, pengawasan dan penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa juga harus secepatnya melakukan pemetaan awal terhadap potensi yang bisa menjadi hambatan dan tantangan Pemilu serentak tahun 2024.
Pemilu merupakan bagian integral dalam negara demokratis, sebuah conditio sine qua non karena tanpa hadirnya pemilu maka negara dianggap menanggalkan demokrasi. Samuel P. Huntington (1997;5-6) pun menegaskan suatu sistem politik sudah dapat dikatakan demokratis jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui Pemilu yang adil, jujur, dan berkala. Tentunya jika di Indonesia harus berprinsipkan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Dalam penyelenggara Pemilu tahun 2024 setidaknya sudah bisa ditelesik beberapa tantangan penegakan hukum yang berpotensi menghiasi proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak tersebut khususnya mengenai persoalan regulasi.
Jika melihat UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat beberapa norma yang sulit untuk diterapkan dan ditegakkan. Misalnya dalam penegakan hukum politik uang yang diatur dalam beberapa pasal UU No. 7 Tahun 2017 yakni pasal 278 ayat (2), pasal 280 (1) huruf j, pasal 284 dan pasal 515 serta ketentuan pidana diatur dalam pasal 532 ayat (1), (2), dan (3).
Pengaturan pasal tersebut di atas terbatas pada subyek pelaksana, peserta dan tim kampanye. Pembatasan subyek ini kerap kali dijadikan celah bagi calon yang ingin meraih kekuasaan dengan memanfaatkannya.
Misalnya yang melakukan politik uang adalah relawan atau tim calon legislatif dan mereka tidak didaftar di KPU Kabupaten/Kota maka pelaksana penegak hukum (Gakkumdu) akan kesulitan menggunakan atau menerapkan ketentuan pidana dipasal 523 ayat (1) dan (2) karena unsur subyek yang melakukan tidak terdaftar di KPU.
Pada saat pemilu tahun 2019 terjadi cukup banyak kasus penangkapan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Gakkumdu setempat, seperti salah satu contohnya yang dilakukan Bawaslu Kota Pekanbaru dan polisi yang melakukan operasi tangkap tangan terhadap empat orang terduga pelaku politik uang, dari tangan pelaku, tim sentra Gakkumdu Kota Pekanbaru menyita uang Rp 506.400.000.
Jika praktik politik uang oleh masyarakat dinilai sebagai hal yang wajar hingga membudaya dalam Pemilu, apatis dan tidak menerima aturan serta membiarkan praktik politik uang itu terjadi maka sebaik apapun aturan yang telah ditetapkan dan sekuat apapun aparat penegak hukum yang tergabung di Gakkumdu maka tetap sulit untuk menerapkan aturan hukum pemilu tersebut.
Untuk itu dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 yang sudah di depan mata, sudah seharusnya semua elemen masyarakat harus mengawal prosesnya dari awal hingga selesai.
Himpunan Mahasiswa Islam atau sering disingkat HMI sebagai salah satu organisasi kepemudaan yang telah berdiri sejak 05 Februari 1947 dan merupakan bagian integral dari elemen masyarakat Indonesia tentunya memposisikan diri untuk turut andil dalam mengawal pelaksanaan pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada.
Dengan modal pemikiran idealis, intelektual, dan semata-mata untuk pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tujuan HMI, diharapkan akan menjadi salah satu bagian yang menyukseskan prosesi pesta Demokrasi yang dilakukan setiap lima tahun.
HMI akan berperan aktif dalam mewujudkan Pemilu serentak 2024 yang sehat dan akan berusaha untuk menghilangkan cara-cara kotor yang merusak esensi demokrasi seperti politik uang (money politics) maupun politik yang menyimpang untuk membuktikan bahwa penyelenggaraan Pemilu bisa dijalani dengan proses yang bersih dan sesuai dengan keinginan masyarakat luas.
Tentunya hal tersebut membutuhkan bantuan seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi dalam mengawal jalannya Pemilu 2024.
Hal itu mesti dilakukan untuk memastikan bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan mampu mengorbitkan pemimpin-pemimpin yang bermartabat dan berintegritas, yang mampu membawa Indonesia ke arah kehidupan masyarakat adil makmur yang diridhai Allah SWT.


