lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Polres Tanah Laut, merilis pembunuhan berdarah yang menewaskan Muhdi di RT 12 Lokwihang Desa Asam Asam, Kecamatan Jorong, Tanah Laut, Minggu Tanggal b5 Juni 2022 sekitar pukul 12.00 Wita didepan rumah korban.
Dalam rilis yang dilaksanakan Polres Tanah Laut, Sebilan orang pelaku mengeroyokan dihadapkan ke awak media berikut berbagai benda tajam atau parang yang mereka gunakan menghabisi Muhdi.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto mengatakan, sebanyak 9 tersangka pembunuhan sudah diamankan di Polres Tala.
“Semua tersangka kita amankan kurang dari waktu 8 jam,” Ucap Kapolres, Kamis (9/6/2022).
Rofikoh Yunianto meminta kepada keluarga korban agar kasus ini di serahkan sepenuhnya ke Polisi. Bagi keluarga korban yang menginginkan ketemu Polres Tala siap kapanpun terbuka untuk keluarga korban.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Dewan Adat Dayak sudah melakukan pertemuan dengan tim Polres Tanah Laut, yang mau menjaga kondusifitas di Tala,” Jelasnya.
Ia mengatakan, terkait kasus ini pihak Polres akan terus berkoordinasi dengan stakeholder di Tala.
Sementara Kapolsek Jorong Iptu Andik Ariyanto, menambahkan, dugaan kasus pembunuhan terhadap Muhdi terkait masalah lahan yang saling mengklaim satu sama lain.
Andik begitu sapaan Karibnya menegaskan belum mengetahui secara pasti lahan apa yang diperebutkan oleh korban dan pelaku. Apakah itu lahan kebun sawit atau lahan batu.
Secara rinci menceritakan penangkapan pelaku, 6 orang pelaku diamankan di Gambut di Rumah atau kost. Selanjutnya 1 pelaku menyerahkan diri ke Polsek Bati – Bati dan 2 Pelaku lagi menyerahkan diri ke Polres Tala.
“Dua pelaku menyerahkan diri pada Senin malam, dari tiga pelaku bersaudara,” Ucap.
Rupanya, luasan lahan yang disengketakan sekitar 30 hektar di daerah Rangkan Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan gabungan dari Tim Polres Tanah Laut, Resmob Kalsel, Polsek Gambut dan Polres Banjar.
Semua tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke tiga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


