lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tanah Laut (Tala), Zainal Abidin memaparkan peta kerawanan pemilihan 2024 dimensi dari penyusunan indeks kerawanan pemilihan (IKP).
Hal itu disampaikannya dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilihan tahun 2024, sekaligus launching Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) di Hotel Aeris Banjarbaru, Minggu (4/8/2024).
Kegiatan ini menggandeng Instansi Pemerintahan dan melibatkan sejumlah organisasi pers, OKP, dan Ormas, serta organisasi kemahasiswaan, dan Sat-Intelkam Polres Tala.
Ia mengatakan, peta kerawanan pemilihan 2024 dimensi dari penyusunan IKP Bawaslu Tala ini bersumber dari penginputan dari kerawanan yang terjadi pada saat Pemilu 2019 dan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur 2020.
“Sebagai instrumen penting bagi Bawaslu, IKP Pemilihan 2024 ini memiliki beberapa hal yang perlu diperhatikan signifikansinya,” katanya.
Menurutnya, secara internal, IKP Pemilihan 2024 ini dapat berperan sebagai instrumen untuk membantu Bawaslu dalam melakukan desain perencanaan program dan antisipasi yang kompleks dalam mengatasi berbagai persoalan yang terkait dengan kerawanan Pemilihan.
Ia bilang, secara eksternal, IKP Pemilihan 2024 menjadi bahan pertimbangan yang dapat digunakan oleh para stakeholder kepemiluan seperti Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Kalangan Media dan Masyarakat Sipil dalam membantu serta mendorong penyelenggaraan Pemilihan dapat berlangsung secara kondusif dan baik.
“Perlu diwaspadainya tingkat Kerawanan Pemilihan 2024 tentunya tidak lepas dari skor setiap dimensi penelitian yang diukur. Oleh karena itu perlu dilihat, dimensi mana saja yang memiliki skor tinggi,sedang, dan rendah atau mungkin skor sangat rendah,” ujarnya.
Mantan Wartawan TVRI itu menambahkan, yang juga perlu dilihat dimensi mana yang merupakan faktor dominan yang membentuk variabel IKP Pemilihan 2024, sehingga dapat dirumuskan pola kebijakan yang tepat dalam menurunkan situasi rawan ini agar mencapai kategori pelaksanaan Pemilu yang optimal.
Kesimpulannya kata Zainal, dalam rangka mencegah indikator kerawanan terjadi pada setiap tahapan Pemilihan, diperlukannya beberapa langkah-langkah pencegahan yang dilakukan, yaitu imbauan pencegahan, baik kepada KPU maupun peserta pemilihan, dan juga kepada pihak pihak terkait, Penguatan koordinasi antar lembaga dalam rangka mencegah terjadinya kerawanan pelanggaran. Peningkatan Kapasitas Jajaran Penyelenggara Adhoc (baik untuk pihak KPU maupun Bawaslu).
Terkait pemahaman akan aturan dan tata cara yang berlaku pada setiap tahapan, koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah, dalam rangka pengawasan netralitas ASN, sosialisasi pengawasan partisipatif, dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan di setiap tahapan.
Mengaktifkan patroli pengawasan, terutama pada Tahapan Kampanye, masa tenang dan pemungutan suara serta penghitungan suara.
“Dari poin-poin diatas, dalam rangka efektifitas pencegahan kerawanan pada IKP Tahun 2024 terulang kembali pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Tanah Laut, kami simpulkan untuk membagi indikator kerawanan tersebut pada setiap tahapan yang terjadi, yaitu tahapan kampanye (netralitas ASN, mobilisasi masyarakat), pemungutan suara (Pemilih ganda, penggelembungan suara, dan kondisi cuaca), serta penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (gugatan dan sengketa),” tandasnya.