lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilihan 2024, sekaligus launching Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP).
Acara digelar Hotel Aeris Banjarbaru Jalan Panglima Batur Jalan P Suriansyah Ujung, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Minggu (4/8/2024).
Kegiatan ini dihadiri Ketua Bawaslu Tala Gunawan Rahayu, Zainal Abidin sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rusmansyah Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat. Akhmad Mukhlis Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini menggandeng Instansi Pemerintahan dan melibatkan sejumlah organisasi pers, OKP, dan Ormas, serta organisasi kemahasiswaan, dan Satintelkam Polres Tala.
Acara tersebut memberikan informasi terkait kelembagaan maupun pendidikan politik Pemilu, guna mewujudkan Pemilu yang jujur, adil dan berintegritas.
Sekaligus pelaksanaan Launching Indeks Kerawanan Pemilu dan MoU Pengawasan Partisipatif antara Bawaslu dan Organisasi melakukan tanda tangan dengan organisasi pers, OKP, dan Ormas, serta organisasi kemahasiswaan.
Komisioner Bawaslu Provinsi Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kalimantan Selatan, Akhmad Mukhlis, mengatakan Indek Kerawanan Pemilu (IKP) merupakan parameter bentuk pencegahan atau pelanggaran sebelumnya dijadikan dasar di Pilkada 2024 baik dari sisi pelanggaran maupun sisi partisipasi dan pengawasan.
Akhmad Mukhlis menjelaskan, dari sisi netralitas ASN, TNI-Polri. Untuk para ASN meski bisa memilih namun kecenderungannya tidak bisa mendukung ke salah satu bakal calon.
“Berbeda dengan TNI-Polri tidak ada hak untuk memilihnya, namun harus netral juga dalam pemilihan Pilkada,” ujarnya.
Kehadiran ASN pada acara kegiatan kampanye Pilkada Akhmad Mukhlis menghimbau untuk dihindari oleh ASN. Ditakutkan tergiring dalam situasi terlibat mendukung salah satu bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati.
“Ditakutkan ASN ikut terlibat mendukung salah satu bakal calon hingga mengeluarkan simbol-simbol maupun teriakan-teriakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika ditemukan Bawaslu bakal melakukan bentuk penelusuran dan mengklarifikasi pembuktian kebenaran keikutsertaan ASN dalam mendukung salah satu calon.
Bawaslu menyarankan kepada para ASN menghindari kepada dampak potensi terjadinya pelanggaran pada kampanye pemilihan.
“Bawaslu bakalan menegakan undang-undang yang ada di ASN bila mana ada yang melanggar akan diproses oleh Bawaslu,” tutupnya.