lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Ketua Komisi I DPRD Tala Yoga Pinis Suhendra mengatakan, DPRD Tala sedang memproses pembahasan Peraturan Daerah ( Perda ) terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang disesuaikan dengan pemerintah dan Undang-undang.
“Raperdanya sendiri sudah diajukan kepada DPRD dan selesai dibahas di bulan Desember tahun 2021,”kata Yoga Pinis Suhendra saat di temui di Gedung Paripurna DPRD Tala. Senin (18/7/2022).
Ia tambahkan, DPRD dengan pemerintah daerah selesai pembahasan SOTK dan dilanjutkan diusulkan ke Provinsi.
Namun ada perubahan SOTK ini, karena dianggap susunan organisasinya ada yang belum sepenuhnya disetujui oleh Provinsi.
Menurutnya, melihat Peraturan Kementerian Dalam Negeri urusan wajib pemerintahan, yakni Pemadam Kebakaran ( Damkar ) terpisah dengan Satpol-PP Tala.
“Damkar akan menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ( Damkarmat),”katanya.
Politisi Partai Amanat Nasional sebutkan, Damkar pisah dengan Satpol PP , nantinya jumlah total Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD ) di Tala
menjadi 21 SKPD.
” Provinsi memberi batas 20 SKPD, jadi Perda SOTK ini kami bahas kembali dengan pemerintah daerah,”ucapnya.
Yoga Pinis Suhendra Jelaskan, pihaknya meminta pemerintah daerah membahas kembali terkait pemisahan SKPD, mana saja yang akan diajukan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Prinsipnya SOTK kami kembalikan lagi ke daerah, sesuai dengan kebutuhannya, yang bisa memberikan tolak ukur adalah Kepala Daerah,”jelasnya.
Ia sebutkan, saat ini DPRD masih menunggu hasil konsultasi bagian Hukum Setda Tala, Bagian Organisasi dan Tata Laksana ( Ortal) dengan Kepala Daerah.
“Kami masih menunggu hasil konsultasi , apakah nantinya ada SKPD yang di pisah ataupun masih satu dan SOTK baru diusahakan bulan depan sudah selesai,”pungkasnya.


