lenterakalimantan com, PELAIHARI – Merasa dizalimi sebagai penggarap awal lahan bijih besi di kawasan Pemalongan Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, PT. Bimo Taksoko Gono (BTG) layangkan protes ke Rekanan yakni Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang.
Pasalnya lahan yang selama ini digarap oleh PT.BTG sesuai ijin pinjam pakai kawasan hutan/IPPKH (SK 313 Menhut.II/2008 tgl 15 sept 2008). Kerjasama Perusahaan Pelat merah justru digarap perusahaan lain saat ini atas rekomendasi PD Baratala.
Tindakan Baratala diprotes keras Direktur Utama PT. BTG, Bambang Tri Gunadi.
“Jelas saya sangat keberatan dan saya dirugikan sebab SPK yang mestinya ke perusahaan saya malah ke perusahaan lain. Saya sudah berinvestasi kurang lebih 50 miliar sehingga lahan ini bisa dikerjakan sampai saat ini,” Kata Bambang kepada awak media, Jum’at (1/07/2022).
Sangat kecewa dalam hal ini dan melakukan proses hukum baik tingkat polres, Polda sampai mabes polri akibat kekecewaan ini.
Perusahaan PT. BTG juga tidak akan berakhir disini mereka akan menempuh jalur hukum yang mana sudah kami serahkan kepada team kuasa hukum kami.
“Maksudnya saya menuntut keadilan saja dan kebenaran jadi tidak macam-macam yang penting bagaimana saya bisa kerja lagi itu saja”, Bebernya.
Bambang menambahkan, ini masih dalam proses dan mudah-mudahan pihak yang berwajib terus membantu untuk menyelesaikan masalah ini.
Tidak hanya itu, sejak dia tidak bekerja lagi ia mengaku mengalami kerugian puluhan miliar selain fee lahan, alat pengolahan saya juga dipakai.
“Kalau hitungan saya fee jasa pengolahan karena mesin saya dipakai itu sekitar Rp 828 juta, kemudian fee lahan tambang, walaupun saya tidak kerja harusnyakan saya dibayarkan fee lahan. Saya hitung sampai bulai mei kemarin itu Rp. 21 Milyar,” Tegasnya.
Dia berharap SPK dari Baratala mestinya ke PT.BTG.
“Karena yang investasi saya, yang mengurus semua izin-izin saya. Ya saya berharap kedepannya SPK-nya ke saya lagi bukan ke orang lain itu aja,” Tandas dia.
Owner PT BGT ini membuka cerita, dimana sejak masuk pada tahun 2004. Saya sebenarnya mau menambang batu-bara namun ternyata saya mendapat tawaran dari teman untuk menggarap bidang usaha tambang biji besi.
“Awalnya saya tidak tahu seperti biji besi ini. Namun mendapat penawaran yang meyakinkan dari Perusahaan Baratala maka saya siap. Awal tahun 2005 saya sudah membebaskan lahan itu dari masyarakat secara berjenjang,” Katanya.
Lahan sporadik masyarakat kami bebaskan dengan cara mengganti rugi kepada masyarakat, kemudian suratnya kami urus. Kami bebaskan pertama tanggal 10 januari itu ada 40 hektar, kemudian tanggal 9 april tambah lagi 13 hektar jadi semua totalnya 53 hektar.
Kemudian kami mengajukan permohonan untuk mengurus izin. Kalau dulu Kuasa Pertambangan (KP) sekarang Ijin Usaha Pertambangan (IUP). Namun itu terkendala karena rupanya izin KP-nya sudah punya perusahaan daerah
“Saya juga bingung, saya bebasin lahannya tapi tidak bisa urusin izinnya. Tapi saya tidak mau ributlah yang penting bisa kerja, akhirnya berunding dengan perusahaan daerah akhirnya perusahaan memberikan kami SPK,” Paparnya.
Selanjutnya Sambil jalan sambil ngurus dokumen-dokumen yang diperlukan agar bisa dilakukan penambangan. Antara lain Amdal, CNC atau Clear And Clean.
Kemudian saat kerja waktu itu di datangi Polda (pihak kepolisian) katanya harus urus izin pinjam pakai. Saya juga tidak mengerti apa itu izin pinjam pakai lagi, Sebab pihak Baratala yang punya KP.
Akhirnya kami urus izin pinjam pakai, maka keluarlah pada 15 September tahun 2008 dan berlaku sampai 2017.
“Jadi kami perjelas saya melakukan pembayaran ganti rugi itu sebelum adanya izin pinjam pakai,” Tandasnya.
Setelah tahun 2017 habis izin pinjam pakai. Supaya bisa kerja lagi kami bisa perpanjang, kemudian saya urus perpanjangannya atas surat kuasanya juga dari PD Baratala, Agar saya mengurus izin pinjam pakai.
Akhirnya kemudian izin pinjam pakai itu diperpanjang keluar tanggal 15 oktober tahun 2020. Namun setelah mau berjalan malah bukan perusahaan kami yang bekerja.
“Seharusnya setelah keluar izin pinjam pakai sesuai dengan dokumen yang bekerja itukan kami dari PT BTG, Malah anehnya selama ini yang kerja perusahaan lain saya ditinggal begitu aja kan ini tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam izin pinjam pakai,” Sebut Bambang.
“Apalagi disitu ditulis bahwa kewajiban mengurus pinjam pakai itu harus menyelesaikan hak-hak pihak ketiga yaitu saya selaku investor maupun kontraktor,” Imbuhnya.
Selama ini saat kami mulai menjalankan pertambangan bijih besi tahun 2005. Kami mempekerjakan orang penggarap lahan yang diganti rugi untuk bekerja dengan kami merupakan warga setempat kurang lebih 40 orang.
“Sejumlah CSR juga kami jalankan diantaranya membangun masjid, mushalla, jalan dan kegiatan sosial lainnya,” Katanya.
Bahkan sampai sekarang 53 Hektar lahan itu atas nama perusahaan saya dan rutin saya bayar pajaknya, buktinya lengkap.
“Jadi bagaimana logikanya kok perusahaan lain yang menggarap pertambangan biji besi disana sementara itu semua atas nama Perusahaan kami,” Kata Bambang.
Sementara Plt Direktur Baratala Tuntung Pandang Agus Sektyaji mengatakan, bahwa PT.BTG dalam hal ini pak Bambang Tri Gunadi pernah menghadap saya dia bilang tidak menambang silahkan perusda yang nambang, karena IUJP Sudah berakhir.
“Dan Bambang, mohon minta surat kuasa untuk mengurus IPPKH dan kita beri juga. Kemudian PT. NDM tidak menambang yang nambang perusda,” Katanya.
Untuk alat yang digunakan itu urusan antara BTG dengan NDM, tidak ada kaitannya dengan perusda. Kemudian lahan tersebut adalah merupakan kawasan hutan sehingga harus ada IPPKH.


