• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Restorative Justice Juga Bisa Diterapkan Dibidang Pidmil
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Restorative Justice Juga Bisa Diterapkan Dibidang Pidmil
Uncategorized

Restorative Justice Juga Bisa Diterapkan Dibidang Pidmil

Riswan
Riswan
Share
2 Min Read
Kajati Kalsel Dr Mukri SH MH saat menjadi narasumber dalam acara seminar tentang tugas dan fungsi bidang pidana militer
Kajati Kalsel Dr Mukri SH MH saat menjadi narasumber dalam acara seminar tentang tugas dan fungsi bidang pidana militer
SHARE

lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Asas Restorative Justice bisa diterapkan dalam penyelesaian perkara di Lingkungan Peradilan Militer.

Hal ini yang menjadi pembahasan dalam acara seminar yang bertema Tugas dan Fungsi Bidang Militer Kejaksaan Republik Indonesia dan Proyeksi Penyelesaian Perkara Koneksitas Melalui Restorative Justice yang diselenggarakan,Rabu (20/07).

Materi yang disampaikan dalam kegiatan seminar ini yaitu bahwa kedudukan Peradilan Militer yang termuat dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang memuat bahwa lingkungan peradilan militer berada dibawah Mahkamah Agung.

Kewenangan mutlaknya menyatakan yang berwenang dalam lingkungan
Peradilan Militer yaitu Prajurit, Undang-undang yang setara Prajurit (sipil/militer), Anggota suatu golongan
yang dipersamakan sebagai Prajurit berdasarkan Undang-undang.

Tugas dan Fungsi Asisten Bidang Pidana Militer sebagai unit organisasi baru di Kejaksaan menjadi wadah untuk membangun koordinasi dalam upaya
membangun kesamaan pikiran, pandangan serta kesamaaan pemahaman untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang baik kedepan, selain itu Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan juga menjelaskan pada prinsipnya pembentukan Bidang Pidana Militer di Kejaksaan merupakan pengejewantahan dan manifestasi
dari asa dominus litis atau secara etimologi diartikan sebagai pemilik perkara.

Dr. Mukri, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menghadiri acara tersebut dan memberikan sambutan, bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan idola masa kini,

Namun hal tersebut masih terasa “’asing’” dengan Bidang Pidana Militer maupun dalam kerangka koneksitas (tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer).

Hal ini akan menjadi diskusi tersendiri
manakala dalam proses penegakan hukum, pelaku sipil mengajukan permintaan dan korban menginginkan
untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restorative.

Acara ini juga dihadiri oleh Direktur Penindakan pada Jampidmil Kejagung, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah beserta Jajaran, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Komandan Resor Militer 102/Panju Panjung Palangkaraya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya, Kepala Oditurat Milirer III-15 Banjarmasin, dan para DANDIM di Wilayah Kalimantan Tengah.

Asas Restorative Justice bisa
diterapkan dalam penyelesaian perkara di Lingkungan Peradilan Militer. Peradilan Militer memiliki Ankum
untuk menghukum bawahannya. Ankum adalah Hakim disiplin yang berhak menghukum dan diberi kewenangan menjatuhkan hukuman untuk bawahannya yang berada dibawah wewenang komandonnya

Terpopuler

Hardiknas 2026 di Simpang Empat, Ratusan Guru Didorong Tak Sekadar Seremonial
Berita
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

595 Personel Polda Kalsel Naik Pangkat

Gubernur Kalsel Salat Idulfitri Bersama Ribuan Jemaah di Sabilal Muhtadin

Bupati Tala, Menyerahkan Sertifikat Program PTSL di Kecamatan Kurau

Diduga Korsleting Listrik, 2 Rumah di Kompleks DPR Banjarmasin Ludes Terbakar

Pemkab Batola Kembangkan MPP Dengan Merevitalisasi Gedung di Jalan AES Nasution

Guna Meningkatkan Pemahaman Hukum FKHI UIN Antasari Gelar Kajian Ilmiah

Pemko Banjarmasin Kirim Bantuan Untuk Korban Bencana Banjir Katingan Kalteng

Bupati Saidi Apresiasi Lima Perangkat Daerah Percontohan Zona Integritas

Cegah Hoax Jelang Pemilu 2024, Diskominfotik Gelar Sosialisasi FKDM

Pemkab Tala Fokus Bantu Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Bagi Masyarakat

TAGGED:Banjarmasin
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Komisi IV DPRD Kalsel gelar RDP dengan Kadisdikbud Kalsel di Ruang Komisi IV Komisi IV DPRD Kalsel Gelar RDP Terkait Kurikulum Merdeka Belajar dengan Kadisdikbud
Next Article Ketua IAD Kejari Banjarmasin Reni Tjakra Suyana Eka Putra bersama didampingi Veni Roy Modini, Gisa Dimas Purnama Putra, dan Umi Hendri Siswanto. dan acara lomba estafet sarung IAD Kejari Banjarmasin Pererat Tali Silaturahmi

Latest News

prabowo
Prabowo Hadiri May Day, Negara Ditegaskan Hadir dan Berpihak pada Buruh
Nasional Mei 2, 2026
Tim SAR Gabungan Temukan ABK KM Camara Nusantara 6 Meninggal Dunia di Perairan Trisakti
Berita Mei 2, 2026
dian rahmat
Dian Rahmat Raih Women’s Business Leadership 2026, Bukti Dedikasi untuk UMKM Tanah Laut
KALIMANTAN SELATAN Mei 2, 2026
nansarunai
Sendratari Nansarunai Angkat Kekayaan Budaya Kalteng dan Pesan Pelestarian
KALIMANTAN TENGAH Mei 2, 2026
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?