lenterakalimantan.com, KUALA KAPUAS – Para pemilik warung remang – remang yang ada di Kabupaten Kuala Kapuas kembali diperiksa oleh jajaran Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kapuas, Rabu (6/7/2022). Hal ini dilakukan sebagai upaya pemeriksaan rutin dalam menciptakan ketertiban dan ketentraman.
Terkait pemeriksaan ini diungkapkan Kepala SatpolPP dan Damkar Kapuas Syahripin, S. Sos, ia mengatakan bahwa pemeriksaan rutin yang dilakukan jajaranya sebagai bentuk ketaatan bagi pengelola terhadap peraturan perizinan, seperti identitas pemilik, pengelola, pelayan serta pengunjung warung remang – remang.
“Pemeriksaan dilakukan di beberapa tempat yakni warung remang-remang di sekitar Jalan Trans Kalimantan di sekitar Kelurahan Sei Pasah,” tuturnya.
Ia menambahkan, kepada pemilik maupun pengelola warung remang – remang untuk menaati peraturan yang ada, seperti tidak berjualan melebihi jam operasional yang sudah ditetapkan dan warga sekitar merasa tidak terganggu.
“Kita edukasi kepada pemilik dan pengelola untuk dapat menjaga situasi maupun kondisi di wilayah tempat mereka berusaha, agar usaha mereka jangan sampai mengganggu ketertiban dan ketentraman warga sekitar,” tutup Syahripin.


