lenterakalimantan.com, BARABAI – Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen kebahagiaan bagi 164 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Barabai di Wilayah Kanwil Kemenkumham Kalsel yang memperoleh Remisi Khusus.
Secara simbolis, Bupati Hulu Sungai Tengah H Aulia Oktafiandi menyerahkan secara langsung SK Remisi Khusus kepada perwakilan Warga Binaan usai Upacara Bendera Hari Kemerdekaan yang dilaksanakan di Lapangan Dwi Warna Barabai, Rabu (17/8/2022).
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Lilik Sujandi melalui Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah menjelaskan bahwa remisi yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan telah melalui proses analisis yang matang melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana yang dilaksanakan di Rutan Barabai.
Lebih lanjut, Mereka yang diberikan remisi adalah Warga Binaan yang telah dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya dan telah memenuhi syarat administratif untuk diusulkan ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan.
“Sebenarnya kita mengusulkan 180 Narapidana untuk mendapatkan remisi, namun yang telah turun SKnya baru 164 orang. Selanjutnya kami akan terus berkoordinasi dengan Dirjenpas untuk menyelesaikan remisi sisanya untuk di susulkan,” tambahnya.
Dari data yang diperoleh, disebutkan bahwa terdapat 32 orang mendapat remisi 1 bulan, 38 orang mendapat remisi 2 bulan, 46 orang mendapat remisi 3 bulan, 33 orang mendapat remisi 4 bulan, dan 15 orang mendapat remisi sebesar 5 bulan.
Usai penyerahan remisi, Bupati HST H Aulia Oktafiandi berpesan kepada warga binaan yang mendapat remisi.
“Jadikan pelajaran yang telah dilakukan kemarin dan menjadi lebih baik lagi untuk kedepannya di masyarakat,” harapnya.
Remisi atau pengurangan masa hukuman Narapidana diberikan oleh negara sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan sebagai bekal untuk siap secara mental, spiritual, dan sosial untuk kembali ke masyarakat.


