• Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Kabupaten Banjar
      • Balangan
      • Hulu Sungai Selatan
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Utara
      • Kotabaru
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
      • Tanah Laut
      • Sukamara
      • Tapin
    • KALIMANTAN TENGAH
      • Palangka Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Murung Raya
      • Kotawaringin Timur
      • Barito Selatan
      • Kotawaringin Barat
      • Katingan
      • Kapuas
      • Gunung Mas
      • Barito Utara
      • Barito Timur
    • KALIMANTAN TIMUR
      • Samarinda
      • Bontang
      • Balikpapan
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Barat
      • Berau
    • KALIMANTAN BARAT
      • Sambas
      • Mempawah
      • Sanggau
      • Ketapang
      • Sintang
      • Kapuas Hulu
      • Bengkayang
      • Landak
      • Sekadau
      • Melawi
      • Kayong Utara
      • Kubu Raya
      • Pontianak
      • Singkawang
    • KALIMANTAN UTARA
      • Bulungan
      • Nunukan
      • Malinau
      • Tarakan
      • Tana Tidung
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Reading: Kejaksaan Negeri Tala Hentikan Penyelidikan Alih Fungsi Lahan Lindung di Desa Sungai Riam Tala
Share
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Font ResizerAa
  • Berita
  • KALIMANTAN TENGAH
  • KALIMANTAN BARAT
  • KALIMANTAN TIMUR
  • KALIMANTAN UTARA
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Opini
Search
  • Home
  • Berita
  • Daerah
    • KALIMANTAN SELATAN
    • KALIMANTAN TENGAH
    • KALIMANTAN TIMUR
    • KALIMANTAN BARAT
    • KALIMANTAN UTARA
  • Nasional
    • Internasional
  • Hukum & Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Olahraga
  • Wisata
  • Otomotif
  • Opini
  • Kesehatan
  • Mitra Lentera
Follow US
Copyright © 2024 Lentera Kalimantan By LIMBO. All Rights Reserved.
Home Kejaksaan Negeri Tala Hentikan Penyelidikan Alih Fungsi Lahan Lindung di Desa Sungai Riam Tala
Uncategorized

Kejaksaan Negeri Tala Hentikan Penyelidikan Alih Fungsi Lahan Lindung di Desa Sungai Riam Tala

Riswan
Riswan
Share
3 Min Read
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani SH.MH. didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel saat Jumpa Pers. Senin ( 29/8)
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani SH.MH. didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel saat Jumpa Pers. Senin ( 29/8)
SHARE

lenterakalimatan.com, PELAIHARI – Adanya perkara jual beli lahan hutan lindung di Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut, menjadi perhatian serius pihak Kejaksaan Negeri Tanah Laut.

Agar pengusutan itu berjalan secara fair Dalam beberapa bulan ini Kejaksaan Negeri Tanah Laut, gencar melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para pihak yang terlibat.

Hal itu ia sampaikan Dalam siaran pers Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani SH.MH, menyebut, Senin (29/8), lahan yang masuk kawasan hutan lindung yang sudah jelas diperiksa kurang lebih 35 hektar.

Kendati adanya sebagian lahan ada transaksi jual beli kepada perorangan dan sebagian dimiliki oleh masyarakat.

Akan tetapi Ramadani menegaskan untuk ini kepemilikan sporadik di kawasan hutan lindung sudah dihapus dikembalikan ke pihak desa setempat.

Ia bilang Kejaksaan sudah melakukan penyelidikan dugaan lahan alih fungsi di Desa Sungai Riam, sebanyak 29 saksi yang sudah dimintai keterangan, termasuk para ahli pidana, serta melakukan diskusi dengan ahli kerugian negara provinsi Kalsel.

Hasil penyelidikan sambung dia dilakukan secara menyeluruh oleh Kejaksaan dan menemukan suatu peristiwa alih fungsi penerbitan sporadik oleh mantan Kepala Desa Sungai Riam di atas namakan masyarakat.

Dimana pada waktu itu sporadik tersebut menjadi dokumen kepala desa, bukan atas produk dari BPN.

“Disitu ada transaksi pembelian lahan itu senilai Rp 380 juta. Keterangan BPKP terkait transaksi pembelian lahan tersebut tidak ditemukan kerugian negara,”katanya.

Dalam peristiwa ini yang merasa dirugikan yakni adalah pembeli lahan itu sendiri. Kejaksaan tidak berhenti disini saja melanjutkan Penyelidik dari kejaksaan melakukan koordinasi dengan ahli hukum pidana meminta kepastian hukum apa itu tindak pidana korupsi atau hal lainnya.

Menurutnya, setelah berkoordinasi dengan ahli pidana, peristiwa penyelidikan dan pemeriksaan ditemukan adanya pidana.

“Dari sisi kepala desa dalam sporadik bukan sebagai pihak pembeli maupun penjual, dalam hal ini kepala desa yang mengetahui sporadik sudah diterbitkan,”ucapnya.

Inilah juga sebagai dasar penyelidikan dan pemeriksaan perkara hutan lindung di Desa Sungai Riam dihentikan.

Sebab intinya tidak ditemukan tindak pidana korupsi dan tidak ditemukan cukup bukti.

“Guna tidak ada lagi penyalahgunaan sporadik di area hutan lindung, maka sporadik sebelumnya sudah terbit itu sudah dicabut dikembalikan ke pihak desa Sungai Riam,”tegasnya

Terpopuler

Pembagian Bendera Merah Putih
Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Banjarmasin Canangkan Gerakan Pembagian Bendera
KALIMANTAN SELATAN
Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut
Berita
Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG
Berita
Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar
Berita
Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru
Berita

You Might Also Like

Gema Semangat Kartini Menginspirasi Tanah Laut Perempuan Kreatif, Keluarga Kuat, Bangsa Hebat

Pendaftaran Bakal Calon Sudah Disosialisasikan, KPU Tala: Ini Tahapannya

Sambangi Kodim 1002/HST dan Yonif 621/Mtg, Tim Wasrik Itdam VI/Mlw, Lakukan Audit Program Kerja Tahun 2021

Dishub Tala Gelar Razia Uji Petik Kendaraan Angkutan Barang dan Orang

Pimpin Rapat Koordinasi Mingguan, Bupati Saidi Mansyur Berharap IDM Kabupaten Banjar Terus Meningkat

Para Pedagang Ikan dan Ayam di Kapuas Bisa Bernafas Lega

Pertemuan Monitoring Evaluasi UHC, Bupati Aulia : Wujudkan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan yang Berkualitas Bagi Warga HST

BRI Cabang Tanah Laut Gandeng Kejaksaan Selamatkan Uang Negara Miliar

Peringati HBA ke 63 Kejari Tala Rilis Pencapaian Kinerja

Ditpolair Polda Kalsel Diterjunkan Mencari Nelayan Hilang di Perairan Desa Bawah Layung

TAGGED:jaksakejariPelaiharisungairiamTanah Laut
Share This Article
Facebook X Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Previous Article Penjaringan Calon Ketua Kadin Kalsel, Guntur Prawira : Jangan Beratkan Bacalon
Next Article Kantor Pertanahan Kabupaten Tala, menggelar forum komunikasi publik, Senin (29/8/2022) di Ruang terbuka Lesehan Rumah Makan Tepi Danau Desa Ambungan Pelaihari. Tuntaskan Persoalan Tanah Transmigrasi Kantah Tala Gelar Forum Konsultasi Publik

Latest News

Forum
Pemprov Kalsel Bentuk Forum Bersama Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
KALIMANTAN SELATAN Juli 27, 2026
DAD
Bupati Bartim Harap DAD Perkuat Marwah Masyarakat Dayak
KALIMANTAN TENGAH Juli 27, 2026
OJK
OJK: 81 BPR/BPRS Konsolidasi Menjadi 24 Bank hingga Juni 2026, 200 Masih dalam Proses
Ekonomi Juli 27, 2026
Harganas
Puncak HAN dan HARGANAS 2026, Gubernur Kalteng Tekankan Peran Keluarga
KALIMANTAN TENGAH Juli 27, 2026
plinko gamethorfortune casinothorfortunethorfortunechicken road game
lenteraKalimantan.comlenteraKalimantan.com
Follow US
© 2026 Lentera Kalimantan. All Rights Reserved. Designed by HCD
  • INFO REDAKSI
  • Contact Us
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Kode Etik
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?