lenterakalimatan.com, PELAIHARI – Adanya perkara jual beli lahan hutan lindung di Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut, menjadi perhatian serius pihak Kejaksaan Negeri Tanah Laut.
Agar pengusutan itu berjalan secara fair Dalam beberapa bulan ini Kejaksaan Negeri Tanah Laut, gencar melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para pihak yang terlibat.
Hal itu ia sampaikan Dalam siaran pers Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani SH.MH, menyebut, Senin (29/8), lahan yang masuk kawasan hutan lindung yang sudah jelas diperiksa kurang lebih 35 hektar.
Kendati adanya sebagian lahan ada transaksi jual beli kepada perorangan dan sebagian dimiliki oleh masyarakat.
Akan tetapi Ramadani menegaskan untuk ini kepemilikan sporadik di kawasan hutan lindung sudah dihapus dikembalikan ke pihak desa setempat.
Ia bilang Kejaksaan sudah melakukan penyelidikan dugaan lahan alih fungsi di Desa Sungai Riam, sebanyak 29 saksi yang sudah dimintai keterangan, termasuk para ahli pidana, serta melakukan diskusi dengan ahli kerugian negara provinsi Kalsel.
Hasil penyelidikan sambung dia dilakukan secara menyeluruh oleh Kejaksaan dan menemukan suatu peristiwa alih fungsi penerbitan sporadik oleh mantan Kepala Desa Sungai Riam di atas namakan masyarakat.
Dimana pada waktu itu sporadik tersebut menjadi dokumen kepala desa, bukan atas produk dari BPN.
“Disitu ada transaksi pembelian lahan itu senilai Rp 380 juta. Keterangan BPKP terkait transaksi pembelian lahan tersebut tidak ditemukan kerugian negara,”katanya.
Dalam peristiwa ini yang merasa dirugikan yakni adalah pembeli lahan itu sendiri. Kejaksaan tidak berhenti disini saja melanjutkan Penyelidik dari kejaksaan melakukan koordinasi dengan ahli hukum pidana meminta kepastian hukum apa itu tindak pidana korupsi atau hal lainnya.
Menurutnya, setelah berkoordinasi dengan ahli pidana, peristiwa penyelidikan dan pemeriksaan ditemukan adanya pidana.
“Dari sisi kepala desa dalam sporadik bukan sebagai pihak pembeli maupun penjual, dalam hal ini kepala desa yang mengetahui sporadik sudah diterbitkan,”ucapnya.
Inilah juga sebagai dasar penyelidikan dan pemeriksaan perkara hutan lindung di Desa Sungai Riam dihentikan.
Sebab intinya tidak ditemukan tindak pidana korupsi dan tidak ditemukan cukup bukti.
“Guna tidak ada lagi penyalahgunaan sporadik di area hutan lindung, maka sporadik sebelumnya sudah terbit itu sudah dicabut dikembalikan ke pihak desa Sungai Riam,”tegasnya


