lenterakalimantan.com PARINGIN – Seorang guru honorer berinisal P (37) yang bekerja di SMKN 1 Batumandi terpaksa di laporkan pihak sekolah dan diserahkan ke kantor polisi karena melakukan pencurian uang senilai Rp100 juta, di dalam brankas sekolah, pada 25 Agustus silam.
Menyikapi hal tersebut Satuan Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polres Balangan bergerak cepat dan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SMKN 1 Batumandi sehari pasca mendapat laporan pihak sekolah.
Dari hasil itu beberapa adegan pencurian di perlihatkan P, termasuk cara membuka brankas dengan tekhnik penghapusan sandi brankas.
Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin melalui Kasi Humas Ipda Piktrus Purba membenarkan telah menahan P di Rutan Polres Balangan.
“Usai menerima laporan korban, petugas langsung melakukan olah TKP untuk memastikan tindakan dari terduga pelaku dan kelengkapan berkas perkara,” katanya.
Adapun dari olah TKP motif P melakukan pencurian terkuak lantaran terlilit hutang.
“Dari penyidikan P mengaku melakukan pencurian tersebut karena terlilit utang,” ungkapnya
Ironisnya, P menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online.
“Uang milik sekolah yang dicuri P juga dihabiskan untuk bermain judi online,” beber Kasi Humas.
Diketahui, P melancarkan aksinya dua kali dengan membobol berangkas yang terdapat di ruang kantor guru dengan total Rp 100 juta.
Dua unit brankas merek Krisbow yang ada dalam ruangan tempat P melakukan pencurian turut diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, P terancam pasal 363 KUHP tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : RIN
Editor : KML


