lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Tala) menahan dua mantan Kepala Desa yang diduga terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Adapun keduanya Rastu mantan Kades Muara Kintap dan H Anang Mulyani mantan Kades Damit Hulu.
Dijelaskan Kepala Kejari Tala,Teguh Imanto SH, dalam pers realise, Selasa (18/10), bahwa kedua mantan Kades yang pihaknya tahan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
“Ada dua perkara atau berkas, satu ditangani pihak Kepolisian dan satunya lagi ditangani langsung pihak Kejari Tala,” ujar Teguh.
Lanjut orang nomor satu dilingkungan Kejari Tala, untuk perkara Desa Damit Hulu atas nama tersangka H Anang Mulyadi ditangani pihak Polri, sedangkan perkara Muara Kintap dengan tersangka Rastu ditangani kejaksaan.
“Kedua perkara sudah rampung dan sudah tahap dua, kemudian sudah kita lakukan penahanan,” kata Kajari Tala.
Lebih lanjut lagi, Teguh menjelaskan, bahwa kerugian negara untuk kedua perkara masing-masing Rp.800 juta lebih.
“Untuk perkara Desa Damid Hulu tahun anggaran 2019, sedangkan untuk perkara di Desa Muara Kintap yang kita tangani langsung tahun 2016-2017. Sedangkan perbuatan yang dilakukan para tersangka hampir sama, yakni membuat kegiatan bukan pada peruntukan dan sebagian di mark up,” jelas Teguh Imanto SH.
Kedua perkara sudah tahap dua, dari penyidik diserahkan ke jaksa penuntut, yang kemudian tinggal menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Kedua tersangka masing-masing diancam dengan pasal 2 atau 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ditambahkan Kasi Pidsus A Rifani SH, kedua tersangka ditahan di Rutan Tanah Laut, setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke jaksa penuntut.
“Khusus untuk perkara Desa Muara Kintap yang kita tangani langsung, penyelidikan sudah dari tahun 2021, dan saat itu dari tersangka meminta waktu untuk mengembalikan uang kerugian negara, namun karena tidak ada juga pengembalian uang negara,kasusnya kita tingkatkan ke penyidikan hingga berkas perkaranya dinyatakan rampung dan tersangkanya langsung kita tahan,” ungkap Rifani.
Media ini berusaha melakukan komfirmasi terhadap dua mantan kepala desa tersebut. Namun hingga berita ini diturun belum berhasil lantaran keduanya kini menjadi tahanan.


