lenterakalimantan.com, BARABAI – Menindaklanjuti temuan tambang batu bara ilegal di Desa Nateh, Kecamatan Batangalai Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST) kembali melayangkan surat ke Kementerian ESDM.
Surat tersebut dilayangkan Pemkab HST dengan ditandatangani Sekda HST Muhammad Yani dengan atas nama Bupati dengan bernomorkan 660/485/DLHP/2022 tertanggal 13 Oktober 2022 perihal Permohonan Advokasi Hukum Atas Aktivitas PETI Batubara.
Sikap itu dilakukan menyusul ditemukannya lubang galian bekas bukaan lahan oleh tim gabungan Pemkab HST, Tim Batas, Polres HST, Kodim 1002/HST, serta petugas lainnya dan masyarakat pada Rabu kemarin.
Muhammad Yani Sekretaris Daerah HST menyampaikan, Pemkab HST tetap komitmen menolak adanya penambangan batu bara, baik legal maupun ilegal seperti yang sudah diperjuangkan selama ini.
Lebih lanjut, Pemkab HST juga berharap aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas dengan menangkap dan memproses hukum para pelakunya serta meghentikan aktivitas penambangan tersebut.
“Terkait temuan itu, kami juga sudah melaporkan adanya penambangan illegal ini ke Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Pemprov Kalsel dengan disertai data-data dan bukti yang dihimpun Tim di lapangan,” terangnya, Senin (17/10/2022).
Disamping itu, Pemkab HST secara kewenangan terbatas, untuk itu pihaknya tetap selalu butuh dukungan masyarakat untuk mempertahankan Pegunungan Meratus dari perambahan tambang illegal dan segala ancaman perusakan lainnya.
“Kepada masyarakat Bumi Murakata, sahabat-sahabat alam, yang aktivitasnya di pertanian untuk sama-sama menjaga kelestarian lingkungan, menjaga sumber daya air yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga alam kita tetap lestari,” imbaunya.


