lenterakalimantan.com, JAKARTA – Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan merilis layanan untuk mengecek informasi debitur. Masyarakat yang ingin mengeceknya bisa mengakses melalui situs idebku.ojk.go.id.
Idebku akan memberikan informasi debitur yang terpadu dan terintegrasi antar Kantor Pusat dan Kantor Regional/Kantor OJK (KR/OJK) dalam satu wadah. Informasi tersebut terkait kelancaran kredit dan atau pembiayaan debitur.
Ideb jadi salah satu informasi penting saat proses pemberian kredit atau pembiayaan. Lembaga jasa keuangan bank atau non-bank bisa menggunakan informasi di dalam platform untuk mengambil keputusan saat pemberian kredit atau pembiayaan pada debitur.
Situs tersebut bisa diakses dengan mudah melalui perangkat smartphone, komputer, dan tablet. Layanan ini dapat dibuka kapan saja dan dimana saja serta gratis.
Sebagai informasi, sebelumnya sistem informasi pertukaran informasi debitur dikelola Bank Indonesia. Saat itu layanan disebut sebagai Sistem Informasi Debitur (SID) atau dikenal dengan sebutan “BI Checking”.
Sebelum mengambil kredit apapun, pastikan skor BI Checking Anda aman karena data riwayat kredit nasabah semuanya tersimpan. Jika memiliki kredit macet atau gagal bayar, pihak pemberi pinjaman dapat melihat riwayat tersebut dan menolak memberikan pinjaman. Nah bagi Anda yang ingin melihat skor kredit, inilah cara akses aplikasi cek BI Checking online iDebku.
Berikut cara mengakses layanan iDebku secara online:
- Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Kemudian klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
- Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.
- Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi.
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email informasi nomor pendaftaran dari OJK.
- Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran
- dilakukan.
Perlu diketahui, pertukaran informasi debitur sebelumnya dikelola Bank Indonesia dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID) atau dikenal dengan BI Checking. Namun adanya peralihan kewenangan pengawasan perbankan dari BI ke OJK membuat SID digantikan dengan SLIK (Sistem Informasi Lembaga Keuangan) yang dikelola oleh OJK.


