lenterakalimantan.com, PELAIHARI – DPRD Tanah Laut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penambangan batu bara oleh PT Shore di Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan, di ruang Rapat Paripurna DPRD Tala, Senin (28/11).
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi I Yoga Pinis Suhendra beserta anggota Komisi lainnya.
Selain itu, juga di hadiri pihak Humas PT Shore Agus Pujiantoro, Camat Panyipatan Agus Setyo, Kepala Desa Kandangan Lama Ahmad Bahtiar dan sejumlah warga Kandangan Lama.
Ketua Komisi I DPRD Tala Yoga Pinis Suhendra kepada awak media mengatakan, masih ada pro dan kontra setelah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pihak terkait.
Dari warga yang menolak aktivitas tambang batu bara di Desa Kandangan Lama ada sekitar 80 orang.
Pihak DPRD meminta kepastian kepada beberapa warga yang memang menolak adanya tambang di tempat tersebut.
“Penolakan ini apakah ada tuntutan dan lainnya atau melihat dampak jangka panjang tambang tersebut,” ucapnya.
Yoga menyebut, selanjutnya pihaknya akan mempelajari data kelengkapan perizinan tambang batu bara PT Shore. Saat Dewan pertanyakan ke pihak PT Shore ada perizinan yang belum ada yakni perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Terkait perizinan akan di sampaikan kepada Dinas terkait seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Shore,” ucapnya.
Yoga menambahkan, pihak warga, Kecamatan dan Desa Kandangan Lama akan melanjutkan pertemuan di tingkat Kecamatan. Dewan minta kepada semua pihak, untuk melakukan pertemuan di Tingkat Kecamatan tersebut.
“DPRD Tala nanti akan meminta hasil pertemuan di tingkat Kecamatan, baik dari pelapor maupun Kecamatan, Desa dan Perusahaan, setelah itu Dewan akan menindaklanjuti lebih jauh,” tandasnya.
Sementara itu Humas PT Shore Agus Pujiantoro mengakui, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), pihak DPRD Tala mempertanyakan perizinan termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Kita akan bahas lagi sama tim PT Shore terkait hal tersebut, setelah adanya kegiatan tambang pastinya akan ada perubahan yang akan dilakukan termasuk perizinan berikutnya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, aktivitas penambangan PT Shore belum ada kegiatan hampir satu bulan lamanya. Sementara waktu penambangan di hentikan, masih harus ada perizinan yang perlu di lengkapi.
Terpisah, Warga Desa Kandangan Lama, Tambrani mengatakan kepada awak media, sekitar 80 warga Kandangan Lama sudah membuat kesepakatan untuk penolakan terkait aktivitas penambangan oleh PT Shore di desanya.
Ia menuturkan, dengan adanya tambang di Desa Kandangan Lama dikhawatirkan akan berdampak terhadap lingkungan dan lahan pertanian warga.
“Hasil RDP di DPRD akan dilanjutkan kembali di Kecamatan Panyipatan, Sudah minta kepihak Kecamatan memfasilitasi pertemuan lanjutan,” imbuhnya.


