lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Seorang warga Desa Tirta Jaya RT 03, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, yakni Hadi Supeno mendatangi panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) mempertanyakan menantunya tidak masuk di daftar pemilih tetap (DPT) setempat
“Menantu saya Ismail Wijaya tidak tercatat masuk di DPT,” katanya kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Ia menambahkan, dalam satu rumah yang mendapatkan undangan pemilihan kepala desa cuma dirinya dan anaknya sedangkan menantunya tidak mendapat undangan.
“Saya sempat menanyakan ke RT setempat mengaku tidak tahu dan saling melempar kesana kemari,” ucapnya.
Menurutnya, tidak bisa memilih dalam gelaran Pilkades ini bisa menghilangkan hak warga negara Indonesia.
“Saya tidak menyalahkan siapa-siapa saya datang ke Panitia tidak juga ada solusi apa-apa,” ujarnya.
Terpisah Kepala Dinas PMD Bambang Kusudarisman mengatakan, melalui telepon seluler langsung ke Hadi Supeno, dan memberikan pengertian bahwa pihaknya sudah menyesuaikan aturan Pilkades.
Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Laut nomor 7 tahun 2019 tentang pemilihan Kepala Desa.
Sekedar diketahui, Rabu (13/9/2023) besok, bakal digelar pemungutan suara Pilkades serentak 2023 di 52 di 11 Kecamatan se-Kabupaten Tanah Laut.


