lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong perluasan transaksi keuangan pemerintah daerah secara elektronik atau digitalisasi.
Penerapannya, dari sistem tunai menjadi non tunai berbasis data digital atau yang disebut sebagai Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETDP).
Hal ini diutarakan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor saat membuka High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Kamis (17/11/2022) pagi.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di Mahligai Pancasila, Kota Banjarmasin.
Paman Birin menyebut, saat ini pemerintah sangat serius dalam menjalankan program pemulihan ekonomi dengan menyusun lima program, yakni membangun sumber daya manusia (SDM), termasuk percepatan perluasan akses peningkatan infrastruktur elektroniksasi.
“Pemprov Kalsel sangat mengapresiasi dan mendukung perluasan digitalisasi di Kalsel dan dibentuknya TP2DD ini,” jelas Gubernur atau sapaan akrabnya Paman Birin.
Tak itu saja, Paman Birin juga berharap forum ini diharapkan bisa menjadi sarana bertukar informasi dan pengalaman.
Sementara itu, KPw BI Kalsel, Imam Subarkah, menyebutkan, pembentukan TP2DD merupakan komitmen Pemerintah Pusat melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021, tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 tahun 2021 tentang TP2DD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Sebagai tindak lanjut dari arahan itu, sejak 2021 telah terbentuk 14 TP2DD di Kalsel, ini sebagai forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan dalam mendorong inovasi dan memperluas pelaksanaan ETPD.
Berdasarkan hasil penilaian pada aplikasi Sistem Informasi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (SIP2DD), pada posisi semester 1 2022, Indeks ETPD di Provinsi Kalsel terdapat 5 Pemda yang tergolong dalam kategori digital, yakni Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Tanah Laut.
Beberapa transaksi pendapatan yang telah mengimplementasikan kanal pembayaran digital adalah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang dapat dibayar menggunakan QRIS, e-commerce, Electronic Data Capture (EDC) dan teller bank.
Acara yang digelar Kanwil Bank Indonesia Kalimantan Selatan (KPw BI Kalsel) ini turut dihadiri Kepala Perwakilan BI Kalsel, Imam Subarkah, Kepala Kanwil Perbendaharaan Daerah Provinsi Kalsel.
Kemudian juga, Wali Kota/Bupati dari 13 Kota/Kabupaten atau yang mewakili, perwakilan TP2DD, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel Hj Raudatul Jannah dan pejabat SKPD Pemprov Kalsel.


