lenterakalimantan.com PARINGIN – MU (41) diamankan tim gabungan Polsek Paringin dan Satreskrim Polres Balangan, karena berperan sebagai pembuat STNK Palsu dengan berkomplot beserta kawanan pencuri sepada motor.
Wakapolres Balangan, Kompol Dany Sulistiono menyampaikan dalam ungkap kasus MU adalah pengembangan kasus sebelumnya yakni pencurian di daerah Kecamatan Batumandi.
MU berhasil dibekuk oleh tim gabungan di kawasan tempat tinggalnya, beserta sejumlah barang bukti yang diamankan, berupa printer, hasil cetak notice pajak dan STNK palsu, komputer, stempel serta perangkat lainnya.
“MU sebelumnya kita amankan di wilayah Hulu Sungai Tengah (HST), ia berperan sebagai pencetak STNK dan Notice Pajak palsu motor curian. Aktivitas terlarang yang dilakukan MU terungkap saat dilakukan pengembangan kasus pencurian motor yang terjadi di Balangan. Dimana didapati ada tiga tersangka pencuri motor yang diamankan,” katanya kepada awak media, Selasa (29/11/2022).
Sejumlah barang bukti yang diamankan, baik sepeda motor hasil curian dan perangkat cetak notice pajak serta STNK palsu diperlihatkan.
“Kepada para tersangka, sudah dilakukan penyidikan dan untuk pelaku Curanmor dikenakan pasal 263 ayat 2, sementara untuk pembuat STNK dan notice pajak palsu dikenakan pasal 263 ayat 1,” ucap Kompol Dany.
Selain itu 11 unit Ranmor roda dua juga telah diamankan di Mako Polres Balangan.
Adapun beberapa cara untuk mengidentifikasi STNK tersebut asli atau bukan pertama Hologram terletak di sebelah kanan atas STNK.
Saat hologram diterawang, STNK asli berwarna abu-abu dan tidak berubah warna ketika diterawang. Sebaliknya, hologram yang terdapat di STNK palsu akan berubah warna menjadi kuning.
Membedakan STNK asli dan palsu juga bisa dilihat dari kode batang atau barcode yang terdapat di STNK tersebut. Barcode di STNK asli, akan mengungkapkan identitas pemilik kendaraan tersebut ketika di-scan. Pada STNK palsu tidak akan ada informasi apa-apa ketika barcode di-scan. Adapun cara melakukan scan barcode bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat.
Pihak kepolisian juga menghimbau, kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotornya untuk bisa datang ke Polres Balangan dan membawa STNK serta BPKB untuk kemudian dicocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesin.


