lenterakalimantan.com, PELAIHARI – Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Tanah Laut
miliki Program Pengurangan dan Penghapusan Sangsi Adminitrasi PBB-P2, objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Kabid Pengelolaan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah, M. Hayat katakan kepada media ini , Senin ( 12/12). Pemkab Tala membuat program Pengurangan dan Penghapusan Sangsi Adminitrasi PBB-P2, yakni dalam rangka Hari Jadi Tanah Laut ke-57, serta pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid-19.
“Itu di khususkan untuk PBB-P2, perkotaan dan pedesaan. Wajib pajak milik pribadi, piutang pokok dikurangi sebesar 57 %, cukup membayar sisanya sebesar 43 % , sedangkan denda pajak dihapuskan sebesar 100 %,”katanya.
M Hayat berharap, masyarakat Tanah Laut bisa memanfaatkan program tersebut dengan waktu terbatas dimulai sejak tanggal 1 Desember -31 Desember 2022.
Menurutnya, masyarakat yang akan bayar pajak silahkan datang ke lokasi sudah ditentukan seperti ke Bank Kalsel cukup menyebutkan objek nomor pajak.
” Di Sistem pembayaran perbankan akan terlihat jumlah keseluruhan yang dibayarkan sebesar 43 %,”ucapnya.
Rinciannya seperti ini kata M. Hayat, masyarakat mempunyai piutang sejak tahun 2001 sampai tahun 2021 dengan nilai Rp 100 ribu rupiah, maka pajak dikurangi sebesar 57 %, piutang cukup membayar sebesar 43 %. Denda Rp 50 ribu, itu dihapus tidak dibayarkan.


