lenterakalimantan.com, BANJARBARU – Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan Kalsel, mengamankan puluhan potong kayu ilegal di Desa Gunung Raya dan Emil Baru, Kusan Tanah Bumbu, Senin (5/12/2022).
Ada sebanyak 85 potong kayu jenis rimba campuran yang terdiri dari 68 kayu olahan berbentuk plat dan 17 kayu bulat.
Kayu tersebut diduga hasil illegal logging dari wilayah Kecamatan Mantewe dan sekitarnya. Saat tim berpatroli, menemukan tumpukan kayu di Desa Gunung Raya yang diduga berasal dari kawasan hutan setempat.
Kabid PKSDAE pada Dishut Kalsel, Pantja Satata, Rabu (7/12) menuturkan kayu tersebut sudah diamankan. “Puluhan potong kayu rimba campuran tersebut sudah kami amankan,”kata Panja.
Puluhan kayu itu sementara diamankan di kantor KPH setempat Tanah Bumbu untuk diperiksa dan evaluasi.
Ada juga sebagian kayu diamankan di kantor Polhut di Gang Petai, Banjarbaru. Dari penemuan puluhan potong kayu rimba tersebut,l belum ada tersangka atas temuan kayu ilegal ini.
“Masih dilakukan penyelidikan terkait kayu rimba tersebut. Kepada warga yang melihat atau mengetahui ada aktivitas illegal logging, sekiranya dapat melaporkan ke pihaknya agar segera ditindak lanjuti,”tandasnya.


