lenterakalimantan.com, BANJARMASIN – Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor
Nomor 188.44/0709/KUM/2022 tentang Pemberian Pengurangan/Diskon Pokok, Pembebasan Sanksi Administrasi pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mendapat respos masyarakat
Diantaranya masyarakat yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang menyatakan sangat apresiasi dan berterimakasih atas keputusan Gubernur Kalsel tersebut.
Hal tersebut diutarakan Ketua DPD Organda Kalsel Edi Sucipto SH MH, yang menurutnya sangat mengapresiasi keputusan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, membantu meringankan beban masyarakat wajib pajak.
“Oleh karena itu saya menghimbau kepada seluruh anggota organda segera melakukan kewajibannya untuk membayar pajak, karena dengan membayar pajak kita juga turut membantu dan mendukung pemerintah dalam pembangunan,”ujar Edi.
Lanjut Edi, keputusan Gubernur Kalsel hendaknya selaras dengan yang terjadi di lapangan.
“Artinya para petugas penerima pajak yang ada di Samsat bisa bersinergi membantu atau melayani untuk memperlancar dan mempermudah masyarakat ketika membayar pajak,karena kalau semua lancar otomatis pembangunan pun akan lancar pula,”jelas Edi Sucipto SH MH, yang juga selaku Ketua PERADI/IKADIN Banjarmasin.
Sekedar diketahui Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan laksanakan program pembebasan dan pengurangan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) terhitung mulai 3 Oktober hingga 24 Desember 2022.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0709/KUM/2022 tentang Pemberian Pengurangan/Diskon Pokok, Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pembebasan Pokok, serta Sanksi Administrasi, berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2022.rilis


