lenterakalimantan.com, BARABAI – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan 2023 telah ditetapkan yaitu sebesar Rp 3.149.977.
Terkait dengan UMP Kalsel 2023 yang telah ditetapkan, Pemkab HST belum bisa menetapkan sendiri UMK HST 2023 karena belum memiliki perangkat sebagai syarat untuk menetapkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu HST Akhmad Syahriani Effendi mengatakan, Kabupaten HST tidak bisa menetapkan UMK HST 2023 karena perangkatnya tidak ada.
Ia menyebut, untuk bisa menentukan besaran UMK HST perangkat yang harus dimiliki adalah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) ataupun Serikat Buruh Indonesia (SBI) cabang serta Dewan-dewan Pengupahan Kabupaten sebagai Tripartit.
“Selama ini di HST belum ada, sudah diusulkan tapi masih verifikasi di Kementerian Tenaga Kerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu HST Akhmad Syahriani Effendi, Kamis (1/12/2022).
Dijelaskannya, selama ini para karyawan perusahaan di HST ikut SPSI maupun SBI Provinsi Kalsel, karena tidak adanya cabang di kabupaten.
Sesuai ketentuan, lanjutnya, jika kabupaten menerapkan sendiri UMK tak boleh lebih rendah dari UMP.
“Dari tahun-tahun sebelumnya UMK HST mengikuti UMP Kalsel,” jelasnya.
Disebutkan pula, di HST tak banyak perusahaan yang operasional.
“Data perusanaannya saya tidak hapal. Yang terbesar dan menyerap banyak tenaga kerja salah satunya PT Darma Kalimantan Jaya, perusahaan karet yang mengekspor crumb rubber ke berbagai negara. Selebihnya, perusahaan-perusahaan cabang saja,” tandasnya.


