lenterakalimantan.com, PARINGIN – Tim operasi giat penyakit masyarakat atau pekat Polres Balangan berhasil mengamankan 39 botol beralkohol dan 62 botol minuman keras (miras).
Ratusan botol alkohol dan miras itu diamankan di dua lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) Desa Mantimin RT 7, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Sabtu (14/1/2023) malam.
Operasi pekat dipimpin langsung oleh Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono.
Selain mengamankan botol-botol minuman beralkohol itu juga diamankan dua orang pelaku berinisial H (31) asal Desa Mampari, Kecamatan Batumandi dan J (45) asal Desa Mantimin, Kecamatan Batumandi.
Di tempat pelaku H, pihak kepolisian berhasil menemukan total 39 botol alkohol, 11 di antaranya merek Gajah Duduk, 28 sisanya merek Medika.
Sedangkan di tempat J, mengamankan miras jenis MC Donald 5 botol, miras jenis Columbus 21 botol, Vodka mix 9 bot, Anggur Putih Cap Orang Tua 8 botol dan Bir Bintang 20 botol dengan total 62 botol.
Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono menerangkan semua bermula dari laporan masyarakat, bahwa ada sebuah tempat yang dijadikan sebagai wadah THM, sekaligus sering terjadi pesta Miras.
“Kita mengamankan miras dan penjualnya sebagaimana yang tercantum Pasal 15 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kalimantan Selatan tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol,” jelas Kompol Dany Sulistiono.


